Sukses

OJK: Korban Pinjol Butuh Uang Demi Gaya Hidup

OJK menemukan penyebab banyaknya korban pinjaman online ilegal. Investor pinjol ilegal banyak yang terbuai janji dan keuntungan yang ditawarkan.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara menemukan penyebab banyaknya korban pinjaman online ilegal. Investor pinjol ilegal banyak yang terbuai janji dan keuntungan yang ditawarkan.

Ia menyebutkan, mengacu penelitian yang dilakukan Institute Pertanian Bogor (IPB) menemikan 29 persen responden mengaku tertarik pinjol ilegal untuk memenuhi gaya hidup. Sementara 31 persen lainnya karena pengaruh iklan atau media sosial.

"Sementara itu dari sisi investor atau pemilik dana situasi pandemi ingin dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan besar yang secara cepat," katanya dalam webinar Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Kamis (10/2/2022).

"Padahal hasil survei OJK juga menunjukkan bahwa mereka umumnya tidak memahami konsep diversifikasi konsep common interest," imbuhnya.

Hal ini menurutnya mengindikasikan adanya investor pinjol ilegal ingin memanfaatkan keterbatasan pengetahuan masyarakat. Artinya, mereka terlalu terbuai dengan janji keuntungan yang tinggi.

"Yang katanya tanpa risiko yang dijanjikan dapat diperoleh dalam waktu cepat mereka tertipu dengan banyaknya bonus yang ditawarkan melalui program member get member dan mempercayai segala introduce dari tokoh-tokoh masyarakat atau influencer," katanya.

Ia juga menyebut, banyaknya korban pinjol ilegal disebabkan tingkat literasi keuangan yang masih rendah. Tercatat, tingkat literasi keuangan Indonesia baru mencapai 38 persen.

"Selain rendahnya literasi keuangan tadi literasi digital masyarakat termasuk tingkat kehati-hatian dalam menyebarkan data pribadinya juga masih rendah survei literasi digital Indonesia 2020 menyebutkan bahwa literasi digital nasional ada di angka 3,47 dari skala 1 sampai 4 ini survei di perkotaan umumnya," kata dia.

Sementara, asosiasi penyelenggara telekomunikasi seluruh Indonesia menyebutkan masih banyak pengguna internet yang mengumbar data pribadinya tanpa sadar. Misalnya 60 persen mencantumkan tanggal lahir atau peristiwa ulang tahun. 50 persen mengunggah alamat rumah.

"ini ada 46 persen alamat rumah di foto di depan rumahnya atau bahkan nomor teleponnya itu sebesar 21 persen," tuturnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Akses Pembiayaan Belum Merata

Lebih lanjut, Tirta menyampaikan, yang juga menyebabkan adanya korban pinjoo ilegal karena keterbatasan akses pembiayaan. Misalnya pembiayaan kepada pengusaha mikro dan kecil yang belum merata.

"Keterbatasan akses pembiayaan bagi masyarakat untuk berusaha juga menjadi salah satu penyebab masyarakat terjebak dalam tawaran pinjol ilegal sebagaimana diketahui banyak di antara pengusaha," ungkapnya.

Ia menyebut, misalnya di pengusaha skala ultra mikro yang usahanya layak mendapat pembiayaan tapi tak memenuhi syarat mendapat pinjaman dari bank. Sehingga cenderung memilik pinjol sebagai alternatif pembiayaan.

"Meskipun mereka tidak dapat membedakan mana yang legal mana yang ilegal, terlebih lagi dalam masa atau pasca pandemi banyak yang usahanya terpuruk dan sangat membutuhkan pembiayaan untuk bangkit kembali," ujarnya.

Kesulitan akses ini juga dipengaruhi dengan adanya kebijakan dari jasa keuangan yang justru melakukan restrukturisasi pbiayaan lama. Dan cenderung menyetop untuk membuka pembiayaan baru.

"Padahal kebutuhan pembiayaan ini juga dikonfirmasi oleh survei BPS tahun 2020 yang menyebutkan bahwa modal usaha merupakan bantuan yang paling dibutuhkan oleh UMKM dalam menghadapi pandemi," katanya.