Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebut senjata ampuh yang dipakai para pinjaman online atau pinjol ilegal untuk menggaet masyarakat.
Senjata dimaksud adalah kemudahan pencairan dana. Cukup dengan satu klik saja melalui telepon seluler (ponsel), masyarakat bisa langsung mendapatkan dana pinjaman melampirkan sejumlah persyaratan sebagaimana diterapkan pinjol legal.
Baca Juga
"Cukup di klik ok, tanpa membaca detail persyaratannya langsung dapat uang masuk rekening," jelas dia dalam Webinar Pinjaman Online Legal atau Ilegal di Jakarta, Jumat (11/2/2022).
Advertisement
Padahal, masyarakat tidak sadar jika pinjol ilegal memberi segudang kerugian. Mulai dari pemberian bunga yang tinggi hingga penagihan yang kasar terhadap nasabahnya yang gagal bayar.
"Ini karena kemudahan dan kecepatan, sehingga masyarakat kadang-kadang tidak sabar membaca detail. Bahkan membandingkan ini (pinjol berizin di OJK atau tidak," ungkapnya.
Maka dari itu, regulator meminta masyarakat lebih teliti sebelum mengakses pinjaman online. Misalnya dengan mengakses lebih dahulu laman website OJK untuk memastikan perizinan perusahaan pembiayaan.
"Jadi, bisa akses website OJK any time, bisa 24 jam. Ini yang harus dilakukan," tutupnya.
Satgas Waspada Investasi Tutup 3.784 Situs Pinjol Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 3.784 platform pinjaman online illegal per Januari 2022.
Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dalam seminar edukasi pinjaman online legal atau illegal, secara virtual, Jumat (11/2/2022).
“Berdasarkan data yang Kami punya, kami sudah menutup kegiatan pinjol ilegal ini 3.784 platform, dan ini terus akan kami lakukan. Kami bersama SWI yang itu ada anggotanya 12 kementerian dan lembaga termasuk kepolisian,” kata Wimboh.
Selain itu, OJK juga telah melakukan MoU dengan pimpinan lembaga kepolisian, Bank Indonesia, serta Menteri Koperasi dan Keuangan, untuk bersama-sama melakukan pemberantasan dan edukasi kepada masyarakat tentang pinjaman online ilegal.
Walaupun sudah dilakukan penutupan, masih saja ada platform ilegal yang sama namun menggunakan nama yang berbeda. Kendati begitu, OJK dengan Kementerian Kominfo terus melakukan pemberantasan platform pinjol ilegal tersebut.
“OJK dan Kemenkominfo menutup yang ilegal ini tapi tetap ada saja, mereka berubah dengan nama yang beda. Demikian dengan tadi, pemberantasan secara hukum tadi Insyallah ini bisa lebih mereda dan tentunya nanti lama-lama bisa hilang,” ujarnya.
Advertisement