Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyebut pinjaman online atau pinjol ilegal merupakan wujud lain dari rentenir.
Itu karena modus pinjol ilegal sama dengan rentenir, yaitu memberikan kemudahan dan kecepatan kepada masyarakat dalam mengajukan pinjaman.
“Pinjol ilegal itu sebenarnya sama dengan rentenir yang berkeliling menawarkan pinjaman di kampung atau pasar dulu sebelum ada online. Cuma bedanya pinjol ini menggunakan sarana teknologi melalui pesan berantai dari nomor ke nomor,” kata Mahfud MD dalam seminar edukasi pinjaman online legal atau illegal, secara virtual, Jumat (11/2/2022).
Advertisement
Dia pun mengingatkan masyarakat berhati-hati, dengan wujud lain dari renteni pinjol ilegal ini. Pemerintah melalui sejumlah kementerian dan lembaga terus melakukan upaya bersama untuk memberantas dan menindak tegas praktek pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
Hingga kini, pinjol ilegal telah menjerat banyak orang dan menyengsarakan. Misalnya, ada orang yang meminjam Rp 1,2 juta, namun tak kunjung bayar sampai tagihannya besar sekali dan bunuh diri, kata Mahfud.
“Mari kita buka pikiran kita hari ini, kita bukan hanya bicara pinjol semata, melainkan pinjol sebagai pintu masuk. Tetapi Bagaimana kegiatan kejahatan yang dibungkus melalui wadah-wadah resmi atas nama kesepakatan keperdataan dan sebagainya,” kata Mahfud.
Pemerintah harus melakukan langkah-langkah hukum yang tepat untuk ini, bagaimana kita menyelesaikan dan mengantisipasi jika muncul masalah-masalah baru.
Karena perkembangan teknologi yang begitu pesat telah menghadirkan inovasi di berbagai bidang termasuk finansial teknologi atau fintech yang kemudian menimbulkan pinjaman online ilegal.
Menurutnya, dilihat dari aspek keperdataan kegiatan pinjam-meminjam secara online ini sepenuhnya harus tunduk pada syarat-syarat yang diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata, harus berdasar pada kesepakatan semua pihak.
“Yang ilegal itu sepakat karena sudah dilakukan melalui kesepakatan secara online. Pada praktiknya kegiatan pinjol ilegal ini tidak memenuhi syarat tersebut. Baik subjektif maupun objektifnya, yang sekarang itu kan semuanya melalui jebakan-jebakan,” katanya.
Oleh sebab itu, Mahfud menegaskan bagi masyarakat yang terjerat atau menjadi nasabah pinjol ilegal supaya tidak membayar. Memang banyak yang menilai langkah itu salah, tapi dengan begitu tidak ada lagi yang menagih karena takut diburu oleh aparat hukum.
“Kalau menagih maka menampakkan jati dirinya, digerebek dikejar sampai sekarang. Itulah yang dilakukan sekarang,” pungkasnya.
Cukup Satu Klik Oke Jadi Senjata Ampuh Pinjol Ilegal Gaet Masyarakat
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebut senjata ampuh yang dipakai para pinjaman online atau pinjol ilegal untuk menggaet masyarakat.
Senjata dimaksud adalah kemudahan pencairan dana. Cukup dengan satu klik saja melalui telepon seluler (ponsel), masyarakat bisa langsung mendapatkan dana pinjaman melampirkan sejumlah persyaratan sebagaimana diterapkan pinjol legal.
"Cukup di klik ok, tanpa membaca detail persyaratannya langsung dapat uang masuk rekening," jelas dia dalam Webinar Pinjaman Online Legal atau Ilegal di Jakarta, Jumat (11/2/2022).
Padahal, masyarakat tidak sadar jika pinjol ilegal memberi segudang kerugian. Mulai dari pemberian bunga yang tinggi hingga penagihan yang kasar terhadap nasabahnya yang gagal bayar.
"Ini karena kemudahan dan kecepatan, sehingga masyarakat kadang-kadang tidak sabar membaca detail. Bahkan membandingkan ini (pinjol berizin di OJK atau tidak," ungkapnya.
Maka dari itu, regulator meminta masyarakat lebih teliti sebelum mengakses pinjaman online. Misalnya dengan mengakses lebih dahulu laman website OJK untuk memastikan perizinan perusahaan pembiayaan.
"Jadi, bisa akses website OJK any time, bisa 24 jam. Ini yang harus dilakukan," tutupnya.
Advertisement