Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merilis aturan baru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam kebijakan ini, dana JHT baru dapat dicairkan saat peserta menginjak usia 56 tahun.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Baca Juga
Regulasi ini ditetapkan di Jakarta pada 2 Februari 2022 lalu.
Advertisement
Adapun Jaminan Hari Tua merupakan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Prasyarat ini tertuang dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 2/2022.
"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," tulis Pasal 3 Permenaker Nomor 2/2022, dikutip Jumat (11/2/2022).
Kemudian, pada Pasal 4 disebutkan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun juga berlaku bagi mereka yang berhenti bekerja.
Kriteria peserta yang berhenti bekerja meliputi, mereka yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
"Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun," bunyi Pasal 5.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Aturan Lama Dicabut
Pada saat kebijakan ini berlaku, maka Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan," tulis Pasal 15 sekaligus pasal penutup aturan ini.
Advertisement
Perbedaan Aturan Lama dan Baru
Dalam aturan lama atau Permenaker 19 Tahun 2015, pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri atau PHK dibayarkan kepada peserta setelah melewati masa tunggu 1 bulan dari surat keterangan pengunduran diri atau PHK dari perusahaan diterbitkan. Sedangkan dalam Permenaker 2 Tahun 2022, pemberian manfaat JHT bagi peserta yang menguncurkan diri atau PHK dibayarkan kepada peserta pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Perbedaan lainnya, jika usia peserta sudah mencapai 56 tahun, dalam aturan lama dokumen yang diperlukan saat pencairan adalah kartu peserta, surat keterangan berhenti kerja karena usia pensiun dari perushaaan serta kopi KTP dan KK yang masih berlaku. Sedangkan dalam aturan baru cukup membawa kartu peserta dan KTP atau identitas lain.
Untuk kelengkapan dokumen klaim JHT karena mengundurkan diri, dokumen yang diperlukan dalam aturan lama adalah kartu peserta dan surat keterangan penguncuran diri dari perusahaan. Di aturan baru dokumen yang diperlukan adalah kartu peserta dan KTP.