Sukses

AAJI Ingin Ada Komisioner OJK dari Industri Keuangan Nonbank

155 calon Dewan Komisioner OJK lolos seleksi tahap awal telah dianggap memenuhi syarat administrasi oleh Pansel Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK 2022–2027.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan, 155 calon Dewan Komisioner OJK yang lolos seleksi tahap awal tentunya telah dianggap memenuhi syarat administrasi oleh Pansel Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK 2022–2027.

"Dari 155 orang tersebut, lebih dari 10 persen berasal dari para praktisi di IKNB (industri keuangan non bank). Tentunya kami berharap salah seorang dari mereka bisa terpilih menjadi Kepala Eksekutif IKNB nantinya," kata Togar dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/2/2022).

Dari beberapa sosok, ada Srikandi asuransi jiwa yang juga ikut dalam bursa pencalonan Dewan Komisioner OJK, yakni Rista Qatrini Manurung yang saat ini merupakan Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko PT AIA FINANCIAL.

Selain Rista, nama-nama praktisi industri seperti Direktur Kepatuhan AXA Mandiri Rudy Kamdani, Direktur Utama BRI Life Iwan Pasila dan Presiden Direktur & CEO BCA Life Rio Winardi juga turut mewakili industri asuransi jiwa di bursa pencalonan.

"Jadi bukan orang-orang yang hanya memahami secara teori, tapi juga melaksanakan dan mengalami praktik bisnis asuransi jiwa secara detail dan mendalam. Bukan hanya dari sisi operasional tapi juga dari sisi regulasi," tuturnya.

Togar berharap, praktisi IKNB yang saat ini mendaftar seleksi Dewan Komisioner OJK bisa berhasil, dan memberikan pemikiran terbaik untuk ke depannya. Nantinya praktisi industri asuransi turut berperan dalam pengambilan kebijakan di Dewan Komisioner OJK.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Tanggung Jawab Besar

Rista Qatrini Manurung mengatakan, duduk sebagai regulator adalah tugas yang berat dengan tanggung jawab yang besar. Hal ini dikarenakan bukan hanya dituntut untuk melakukan fungsi pengawasan tetapi juga meramu regulasi yang tepat untuk memperkuat sektor jasa keuangan di Indonesia.

“Ini merupakan panggilan hati saya untuk memberikan kontribusi bagi negara. Selain menyalurkan ide dan pendapat, diperlukan juga aksi nyata dalam memperkuat sektor jasa keuangan sebagai salah satu kontributor pertumbuhan ekonomi nasional. Hal-hal yang saat ini sudah baik tentu dipertahankan, sementara yang belum harus secepatnya diperbaiki,” ujar Rista yang juga menjabat sebagai Kepala Departemen Hukum AAJI.

Rista berharap, dengan partisipasinya dalam pemilihan Dewan Komisioner OJK, ia bisa berkontribusi lebih untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan bukan hanya asuransi tapi juga perbankan hingga non-bank seperti lembaga pembiayaan, investasi, hingga fintech.

Tahun 2045, Indonesia ditargetkan masuk dalam lima besar negara dengan perekonomian terbesar di dunia dimana sektor keuangan memegang peranan yang sangat penting dalam perekonomian suatu negara.