Sukses

Dana JHT untuk Menambal Anggaran Penanganan Covid-19 Varian Omicron?

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merilis aturan baru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam kebijakan ini, dana JHT baru dapat dicairkan saat peserta menginjak usia 56 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyesali putusan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022, yang menetapkan pembayaran manfaat dana Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan pekerja atau buruh di usia 56 tahun.

Iqbal bingung kenapa kebijakan itu dikeluarkan ketika kondisi ekonomi masih tidak pasti. Terutama dengan adanya lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron sekarang ini.

"Kenapa diputuskan di tengah kondisi yang masih belum menentu? Omicron masih merajalela, dunia usaha belum bangkit," keluh dia dalam sesi teleconference, Sabtu (12/2/2022).

Dia pun coba mengutip pernyataan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang memperkirakan, gelombang Covid-19 berikutnya akan jauh lebih berbahaya dari varian Omicron maupun Delta. Alhasil kegiatan ekonomi terbatas, dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) meningkat.

"Ketika PHK menerjang, harapan buruh dalam bentuk JHT. Itu kan tabungan, dana amanat buruh," ujar Iqbal.

"Kalau terjadi PHK, mereka dapat dari mana? Lalu apa urgensi sekarang ini dikeluarkan Permenaker 2/2022? Kok kejam sekali," singgung dia.

Lantas Iqbal berasumsi, pemerintah sengaja mempersulit aturan pencairan JHT guna menambal kebocoran anggaran akibat penanganan kesehatan selama pandemi Covid-19.

"Apa jangan-jangan anggaran negara sudah habis, mau ambil dana dari rakyat?" ungkapnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Aturan Baru Menaker: JHT Bisa Cair saat Usia 56 Tahun

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merilis aturan baru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam kebijakan ini, dana JHT baru dapat dicairkan saat peserta menginjak usia 56 tahun.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Regulasi ini ditetapkan di Jakarta pada 2 Februari 2022 lalu.

Adapun Jaminan Hari Tua merupakan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Prasyarat ini tertuang dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 2/2022.

"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," tulis Pasal 3 Permenaker Nomor 2/2022, dikutip Jumat (11/2/2022).

Kemudian, pada Pasal 4 disebutkan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun juga berlaku bagi mereka yang berhenti bekerja.

Kriteria peserta yang berhenti bekerja meliputi, mereka yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

"Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun," bunyi Pasal 5.

 

Â