Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menilai aturan baru soal JHT cair pada usia 56 tahun lebih menguntungkan pekerja.
Aturan JHT pekerja yang baru tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua.
Permenakar Nomor 2 Tahun 2022 ini yang disebut lebih menguntungkan bagi pekerja dibandingkan aturan yang lama yakni, Permenaker nomor 19 tahun 2015.
Advertisement
“Dengan regulasi yang baru permenaker 2 tahun 2022 dibandingkan 2015 itu manfaat daripada jaminan hari tua itu bisa diberikan kepada mereka yang pensiun, cacat tetap maupun meninggal,” kata Menko Airlangga dalam konferensi pers hasil ratas PPKM, Senin (14/2/2022).
Berdasarkan Permenaker ini diberikan akumulasi iuran untuk pengembangan atau untuk pinjaman perumahan dalam periode 10 tahun masa kerja sebesar 30 persen, yaitu kredit kepemilikannya sebanyak Rp 50 juta atau Rp 150 juta.
Selain itu, keuntungan yang diperoleh dari Permenaker yang baru ini, yaitu peserta yang memasuki persiapan usia pensiun dengan ketentuan telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun nilai yang dapat diklaim 10 persen untuk keperluan lainnya.
“Kalau ini menggunakan skema daripada yang baru. Skema baru ini kami bandingkan manfaat permenaker 19 tahun 2015 di mana iuran jaminan JHT-nya itu adalah 5,7 persen dari rata-rata yang kerja 2 tahun gajinya Rp 5 juta. Maka 5,7 persen di kali Rp 5 juta adalah Rp 285 ribu,” ujarnya.
Secara sederhana, maka total iuran yang diberikan dalam 24 bulan di kali Rp 285.000 itu adalah Rp 6.840.000.
Kemudian biaya pengembangan 2 tahun sebesar Rp 350.550. Maka dengan regulasi lama Permenaker 19/2015 manfaat JHT itu Rp 7.190.000.
Berdasarkan dengan Permenaker tersebut maka peserta tidak dapat mengakses manfaat 30 persen untuk perumahan dan tidak dapat juga mengakses 10 persen untuk persiapan pensiun. Sehingga, manfaat JHT pada saat pensiun itu menjadi kecil.
“Nah, kalau JHT kita ketahui bahwa pengusaha atau perusahaan menanggung 3,7 persen dan pesertanya 2 persen, ini tidak ada perubahan. Namun daripada uang tunai program JKP itu bulan pertama sampai bulan ketiga itu dapat 45 persen dari gaji yang Rp 5 juta kalau kita perbandingkan, berarti dapat Rp 2.250.000 dikali 3 berarti dapat Rp 6.750.000,” ujarnya.
“Kemudian bulan ke-4 sampai ke-6 adalah 25 persen dari Rp 5 juta berarti dapat Rp 1.250.000 dikali 3 berarti mendapatkan Rp 3.750.00. Jadi untuk 6 bulan itu mendapatkan Rp10.500.000 dibandingkan dengan yang tadi Rp 7.190.000,” tambahnya.
Dengan demikian, skema JHT yang baru ini banyak manfaatnya dibanding yang lama. Menko Airlangga, mengimbau agar masyarakat paham dengan ketentuan tersebut.
“Jadi ini mendapatkan lebih tinggi daripada skema lama dan kemudian masih mendapatkan akses 30 persen untuk perumahan, dan ini juga dapat mengakses 10 persen untuk persiapan Pensiun,” pungkas Menko Airlangga.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Peserta JHT Meninggal Dunia, Bagaimana Nasib Dana Pensiunnya?
Jangan khawatir, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diambil sebagian untuk persiapan memasuki usia pensiun dengan ketentuan telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun, dan nilai yang dapat diklaim yaitu sebesar 30 persen untuk perumahan atau 10 persen untuk keperluan lainnya.
“Jadi asalkan sudah memenuhi masa kepesertaan tersebut, peserta dapat mengklaim sejumlah nilai persentase tersebut. Ini berlaku bagi peserta baik yang masih bekerja atau yang mengalami PHK,” tulis Kemnaker di kutip dari instagram resmi @kemnaker, Senin (14/2/2022).
Maka, sisanya dapat diambil pada saat peserta memasuki usia pensiun yang dalam hal ini ditentukan pada usia 56 tahun.
Selain karena memasuki usia pensiun, klaim JHT juga dapat dilakukan bila peserta meninggal dunia (diajukan oleh ahli warisnya) atau peserta mengalami cacat total tetap.
Lantas, bagaimana apabila pekerja/buruh di PHK sebelum usia 56 tahun?
Bila hal ini terjadi, terdapat skema pelindungan yang akan mengcover kondisi tersebut, yaitu adanya hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Kemudian, pekerja/buruh juga akan mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dimana juga terdapat manfaat uang tunai dengan jumlah tertentu, kemudian mendapatkan akses informasi pasar kerja, dan juga pelatihan kerja.
Advertisement