Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akhirnya memberi penjelasan secara rinci mengenai aturan baru soal Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan ini banyak mendapat penolakan dari para buruh, ekonom hingga DPRÂ
Ida Fauziyah menjelaskan, aturan baru Jaminan Hari Tua yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 bertujuan untuk mengembalikan program JHT kepada fungsi yaitu dana yang disiapkan pekerja untuk masa tua. Hal ini agar para pekerja bisa menjalankan kehidupan secara baik meski sudah tidak produktif.
"Apabila manfaat JHT kapan pun bisa dilakukan klaim 100 persen, maka tentu tujuan program JHT tidak akan tercapai," ujarnya melalui video conference diterima di Jakarta, Senin (14/2/2022).
Advertisement
Terkait dengan ketentuan usia 56 tahun sebagai syarat pencairan JHT secara penuh, Ida memastikan aturan tersebut tidak berlaku bagi pekerja yang meninggal dunia ataupun cacat total. Bagi peserta BP Jamsostek yang meninggal dunia, ahli waris dapat langsung mengajukan klaim JHT secara penuh.
"Sedangkan bagi peserta yang masih mengalami catat total tetap sebelum usia 56 tahun klaim dapat diajukan setelah adanya penetapan cacat total dan perhitungan dimulai pada 1 bulan berikutnya setelah penetapan cacat total tersebut," jelas Ida Fauziyah.
Baca Juga
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Jaminan Lain
Menaker Ida menambahkan, klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut tetap dapat dilakukan apabila Peserta telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun.
Adapun besaran sebagian manfaatnya yang dapat diambil yaitu 30 persen dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah, atau 10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015.
Pun, Pemerintah telah meluncurkan berbagai jenis kebijakan dan program jaminan sosial untuk pekerja dalam menghadapi berbagai resiko, baik saat bekerja maupun saat sudah tidak bekerja. Seperti kecelakaan, sakit, meninggal dunia, PHK, hingga situasi usia yang sudah tidak produktif.
Berbagai jenis jaminan sosial tersebut Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sedangkan yang terkait dengan pekerja yang mengalami PHK, mereka berhak mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang Jaminan Hari Tua.
Â
Advertisement