Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia dapat langsung mencairkan atau mengajukan klaim terkait Jaminan Hari Tua (JHT).
“Ketentuan mengenai usia 56 tahun ini, tentunya tidak berlaku untuk peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap. Bagi peserta yang meninggal dunia ahli warisnya dapat langsung mengajukan klaim JHT,” jelas Menaker dalam keterangan resminya, Selasa (15/2/2022).
Sedangkan bagi peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum usia 56 tahun, klaim dapat diajukan setelah adanya penetapan cacat total tetap dan perhitungannya pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah penetapan cacat total tetap tersebut.
Advertisement
Terkait pengajuan klaim JHT ini ketentuan dalam undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dimana dalam jangka waktu tertentu bagi peserta yang membutuhkannya dapat mengklaim sebagian dari manfaat JHT.
“Selanjutnya hal tersebut diatur dalam PP nomor 46 tahun 2015 bahwa klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut, dapat dilakukan apabila peserta telah mempunyai masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun dalam program JHT,” katanya.
Sementara, bagi peserta yang masih hidup. Klaim JHT yang dapat diajukan maksimal 30 persen dari manfaat JHT dengan tujuan akan digunakan untuk kepemilikan rumah, atau maksimal 10 persen digunakan untuk keperluan lainnya keduanya dalam bentuk uang tunai.
“Adapun sisa dari manfaat JHT yang belum diambil dapat diambil pada saat usia 56 tahun,” ujar Ida Fauziyah.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sistem Jaminan Sosial Nasional
Menaker menegaskan, Jaminan hari tua atau JHT adalah salah satu program jaminan sosial yang terintegrasi dalam sistem jaminan sosial nasional. Karena terintegrasi dalam satu sistem dengan program program jaminan sosial lainnya, maka manfaat di JHT ini seharusnya tidak tumpang tindih dengan manfaat program jaminan sosial lainnya.
Sesuai amanat undang-undang SJSN, program JHT ini dibangun berdasarkan prinsip asuransi sosial atau prinsip tabungan wajib yang dimaksud bahwa manfaat tersebut berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya.
“Manfaat jht akan diberikan secara langsung atau sekaligus, besaran akumulasi iuran dan hasil pengembangannya ini setiap saat melihat atau dipantau oleh masing-masing pekerja atau buruh melalui website BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Menaker.
Advertisement