Sukses

52,9 Juta NIK Sudah Bisa Dipakai Buat NPWP

Pengintegrasian NIK menjadi NPWP itu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. Hal ini dinilai menudahkan wajib pajak dalam melakukan administrasi perpajakan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah menjalankan program integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pokok (NPWP). Program ini dijalankan oleh direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, sejak program ini diluncurkan hingga 15 November 2022 sudah adalah 52,9 juta nomor KTP alias NIK yang bisa dipakai sebagai NPWP.

Jumlah tersebut mencapai 7,2 persen dari total 68,52 juta wajib pajak yang terdaftar. 

“Sampai 15 November 2022, pukul 14.55 WIB sudah ada 52,9 juta NIK yang telah terintegrasi dengan NPWP,” ujar Neil dikutip dari Belasting.id, pada Jumat (16/12/2022).

DJP akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya wajib pajak mengenai proses integrasi NIK menjadi NPWP. Menurutnya, sosialisasi diperlukan agar proses validasi NIK menjadi NPWP dapat berjalan efektif.

Tidak hanya kepada khalayak, Neilmaldrin menuturkan DJP juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada Kementerian/Lembaga (K/L) hingga perbankan. Tujuannya sama, untuk menginformasikan mengenai validasi NIK menjadi NPWP.

Dia menyebutkan sedikitnya ada 500 surat pengingat yang dikirmkan ke berbagai K/L hingga perbankan. Dia menerangkan surat itu ditujukan sebagai reminder bahwa mulai tahun depan dan 2024 mendatang, proses administrasi yang menyangkut NPWP akan mulai menggunakan format 16 digit angka.

"Karena kita dan pak Dirjen [Suryo Utomo] akan menyurati 500 pihak yang harus kita ingatkan, ini loh tahun 2024 kita akan mengubah dari 15 digit menjadi 16 digit," ungkap Neilmaldrin.

Dirjen P2 Humas DJP menyampaikan pengintegrasian NIK menjadi NPWP itu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. Hal itu pun dinilai menudahkan wajib pajak dalam melakukan administrasi perpajakan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum 1 Januari 2024, Cek Caranya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format lama masih bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

Namun, per 1 Januari 2024 wajib pajak harus segera melakukan validasi NIK jadi NPWP, jika ingin mudah dalam membayar pajak. Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, dalam diskusi DJP, dalam acara ngobrol bersama Direktur P2P DJP, Jumat (16/12/2022).

"Kalau 1 Januari tidak melakukan validasi, maka tidak bisa melakukan (pembayaran pajak)," kata Neilmaldrin.

Lantas, bagaimana jika wajib pajak belum memvalidasi NIK menjadi NPWP pada 1 Januari 2024? Menurut dia, wajib pajak tidak perlu khawatir. Wajib pajak bisa langsung melakukan validasi NPWP tersebut menjadi NIK.

"Lalu akan terjadi apa? Ya tidak apa-apa tinggal validasi connect atau aktivasi NIK-nya. Karena kan NIK itu database. Misal NPWP-nya enggak laku enggak bisa masuk, kita pakai NIK, asal sudah ber-NPWP dan tervalidasi maka tidak apa-apa," ujarnya.

Dia menegaskan, intinya harus melakukan aktivasi karena tidak perlu daftar-daftar lagi alias tidak ribet. Hal itulah yang menjadi alasan Pemerintah untuk mengintegrasikan NPWP dengan NIK, salah satu keunggulannya tidak perlu mendaftar lagi.

 

3 dari 4 halaman

Cara Validasi

Simak cara validasi NIK melalui sistem DJP online:

1. Masuk ke laman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.

2. Lalu login ke laman DJP Online tersebut dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.

3. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama "Profil".

4. Nanti dalam laman Profil tersebut akan menunjukkan status validitas data utama yang Anda miliki, apakah anda 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.

5. Dalam halaman menu 'Profil' akan terdapat 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Di dalam kolom tersebut, Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.

6. Apabila sudah selesai klik 'Validasi'.

 

4 dari 4 halaman

Selanjutnya

7. Selanjutnya sistem akan mencoba melakukan validasi data dengan yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Jika data valid, maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu.

8. Kemudian tekan tombol "Ubah Profil".

9. Terkahir, Anda juga bisa melengkapi bagian data KLU dan anggota keluarga. Apabila telag selesai dan tervalidasi, maka Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.