Sukses

Tolak Aturan Baru JHT, Ribuan Buruh Geruduk Kemnaker dan BPJamsostek 16 Februari 2022

Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengenai JHT. Buruh meminta untuk aturan pencairan ini dikembalikan ke aturan sebelumnya.

Liputan6.com, Jakarta - Ribuan buruh akan menggeruduk kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan kantor BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu 16 Februari 2022. Ini menyusul gelombang penolakan terhadap aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Secara umum, sejumlah buruh dari Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Buruh meminta untuk aturan pencairan ini dikembalikan ke aturan sebelumnya Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

“Besok kami atur jumlah massanya, ada puluhan ribu buruh ingin aksi, tapi kami batasi, di Jakarta dipusatkan di Kemenaker dan di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan. Secara bersama di seluruh wilayah Indonesia, di kantor dinas setempat dan kantor-kantor cabang BPJS ketenagakerjaan di seluruh wilayah indonesia,” tutur Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers, Selasa (15/2/2022).

Ia menerangkan, ada dua tuntutan yang akan dilayangkan dalam aksi unjuk rasa ini. Pertama, buruh meminta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 untuk dicabut. Kedua, buruh meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah untuk diganti.

Selain melangsungkan aksi unjuk rasa, Partai Buruh dan KSPI juga disebut telah melayangkan surat resmi ke Presiden Joko Widodo melalui kantor Sekretariat Negara. Isi surat itu tak jauh berbeda dengan tuntutan buruh dalam unjuk rasa.

“Kami sudah kirimkan surat ke Presiden utnuk segera memerintahkan Menaker mencabut Permenaker 2/2022 karena JHT ini sangat dibutuhkan oleh Buruh,” katanya.

Alasannya, dana JHT itu digunakan untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan kerja (PHK) hingga yang mengundurkan diri untuk berbagai alasan. Golongan ini, kata Iqbal, tidak diakomodir untuk bisa mencairkan JHT.

“Kami partai buruh dan KSPI kami sudah kirimkan surat siang ini yang kami tujukan ke presiden Indonesia. Memastikan bahwa permenaker 2/2022 tentang pencairan manfaat JHT dicabut atau dibatalkan, diberlakukan lagi permenaker 19/2015,” katanya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Tak Diajak Bicara

Lebih lanjut, Iqbal mengaku belum pernah diajak bicara oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan terkait Permenaker Nomor 2/2022 ini. ia pun mengonfirmasi ke anggota tripartit nasional yang juga disebut tak diajak dalam perundingan aturan ini.

“Kita tidak pernah diajak bicara oleh Menaker dan kalau kita lihat lembaga resmi kan tripartit nasional. Dan banyak yang di tripartit daerah. Gak pernah diajak bicara tentang permenaker 2/2022,” katanya.

“Dari 15 ada 8 yang saya tanya tak aada ayng diajak bicara. Keputusan ini menyakitkan dan melukai hati buruh, kami minta Menaker diganti, tapi itu hak prerogatif presiden,” imbuh dia.

 

3 dari 3 halaman

Infografis Aturan Baru Pencairan Dana JHT di Usia 56 Tahun