Liputan6.com, Jakarta Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Ahmad Safrudin menjelaskan, keberadaan Truk ODOL ini memiliki problem safety road dan berdampak besar pada beberapa aspek.
Diantaranya, selain akan merusak usia jalan raya hingga menimbulkan kencelakaan bagi pengendara lalu lintas atau warga di sekitar lintasan ODOL.
Baca Juga
Selain itu, keberdaan truk ODOL juga disebut membuat negara rugi hingga Rp 43 triliun per tahun.
Advertisement
"Untuk itu, keberadaan ODOL ini, harus jadi permasalahan yang harus menjadi perhatian. Dimana keuntungan muatan ini menjadi pertanyaan besar. Siapa yang menikmati hal tersebut, ini tentunya dapat mengganggu pertumbuhan ekonomi," jelasnya.
Terkait dengan ODOL ini, ujar Ahamd, bukan hanya truk air minum dalam kemasan saja, tetapi truk pengangkut barang, tanah, pasir, batu bara, cairan soda untuk dijadikan bahan campuran makanan, biji plastik, pakan ternak, bata ringan serta kendaraan tabung pun akan berdampak pada sisi grafitasi dalam ruangan kendaraan yang tersedia. Â
Bukan hanya itu, kelebihan muatan ini kerap menjadi keuntungan segelintir pihak, selain menganggu akeselerasi pengguna jalan, bahkan juga apek keselamatan, bahan bakar meningkat, menciptakan iklim yang meningkat karena emisi yang tinggi, pencemaran lingkungan yang mengakibatkan polusi dan menganggu pada aspek lain terhadap penyakti yang menjadi lintasan ODOL. Â
"Sebenarnya para pengusaha itu, tidak mengalami kerugian jika mereka mengangkut muatanya dengan normal. Namun, karena ingin meraup keuntungan lebih banyak, maka mereka telah menambahkan muatan pada truknya. Jadi, para pengusaha itu bisa melakukan zero ODOL ini, hanya saja mereka menghitung karena dengan ODOL banyak meraup keuntungannya," ujarnya.Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pelanggaran ODOL
Untuk itu, dirinya menilai bahwa pelanggaran ODOL saat ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan, namun memiliki implikasi pelanggaran pidana berat. Yaitu ketika akibat pelanggaran ODOL berdampak pada sulit dikendalikannya kendaraan, sehingga menimbulkan kecelakan fatal yang dapat mencederai dan bahkan menghilangkan nyawa orang lain.
"Implikasi pelanggaran pidana berat atas pelanggaran ODOL ini sudah sering terjadi. Ini menandakan bahwa kasus truk ODOL ini merupakan kasus serius dan tak boleh main-main," tegasnya.Â
Belum lagi, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan yang merupakan tindak pidana perusakan fasilitas umum. Kemudian Pencemaran udara akibat pelanggaran baku mutu emisi oleh kendaraan yang overload merupakan tindak pidana lingkungan hidup.
Sementara itu, Ketua Forum Warga Sukabumi (FWS), T Suherman Ahong mengatakan, kerugian negara akibat kendaraan ODOL mencapai Rp 43 Triliuan.
"Negara harus mengeluarkan APBN untuk memperbaiki jalan rusak akibat aktivitas kendaraan ODOL ini," ungkapnya.
Aktivitas kendaraan ODOL ini pun diakui sangat berpengaruh dan mengganggu arus lalu lintas di Kabupaten Sukabumi. Lantaran, mulai dari jalur Sukabumi - Cibadak - Bogor, kerap sekali terlihat truk AMDK yang bermutan over load.
Â
Advertisement