Sukses

Menteri KKP Minta Tambahan Anggaran ke DPR

Untuk Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap tidak ada perubahan anggaran, yakni masih sama jumlahnya sebesar Rp 792 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, menyampaikan usulan perubahan pagu alokasi anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan di 2022 berdasarkan unit eselon I yang mengalami penambahan.

“Pada kesempatan ini mengusulkan perubahan Pagu alokasi anggaran KKP tahun 2022,” kata Menteri KKP dalam Raker dengan Komisi IV DPR RI, Selasa (15/2/2022).

Untuk Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap tidak ada perubahan anggaran, yakni masih sama jumlahnya sebesar Rp 792 miliar, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan Perikanan anggarannya tetap Rp 377 miliar.

Kemudian, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut juga tetap Rp 378 miliar, Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan Perikanan anggarannya tetap Rp 1,37 triliun, Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu hasil Perikanan juga tetap sebesar Rp 493 miliar dan Inspektorat Jenderal Rp 82,5 miliar.

Sementara untuk, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya pagu nya mengalami penurunan, dari semula Rp 1,12 triliun menjadi Rp Rp 1,07 triliun.

Di samping itu, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan pagu anggarannya mengalami kenaikan, dari semula sebesar Rp 903 miliar menjadi Rp 923 miliar. Sama halnya untuk Sekretariat Jenderal semula Rp 586 miliar menjadi Rp 621 miliar.

“Selain terjadi pergeseran Pagu antar unit Eselon 1 juga terjadi pergeseran pagu antar program yaitu, program pengolahan Perikanan dan Kelautan dan program kualitas lingkungan hidup kepada program dukungan manajemen sebesar Rp 36,7 miliar,” ucapnya.

Selanjutnya, usulan pagu berdasarkan program menjadi program pengolahan perikanan dan kelautan sebesar Rp 2,1 triliun, program nilai tambah dan daya saing industri sebesar Rp 172,89 miliar.

Lalu, program kualitas lingkungan hidup sebesar Rp 83,99 miliar, program riset dan inovasi sebesar Rp 26,74 miliar, program pendidikan dan pelatihan vokasi sebesar Rp 273,07 miliar, program dukungan manajemen sebesar Rp 3,45 triliun.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Pencadangan Anggaran

Usulan tersebut sebagai tindak lanjut hasil rapat kerja tanggal 26 Januari 2022, sesuai arahan Presiden pada sidang kabinet Paripurna tanggal 17 November 2021, setiap pemimpin lembaga agar melakukan pencadangan anggaran atau Automatic Adjustment sebesar 5 persen dalam rangka mitigasi dampak berlanjut memburuknya kondisi pandemi covid-19 di tahun 2022.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1088/Mk.02/2021 tanggal 29 November 2021 perihal Automatic Adjustment belanja K/L TA 2022 KKP harus melakukan Automatic Adjustment dari anggaran rupiah murni sebesar Rp 296 miliar.

“Adapun Automatic Adjustment KKP dilakukan pada komponen kegiatan penunjang, seperti belanja tunjangan kinerja, honor perjalanan dinas, paket meeting, belanja operasional, dan belanja barang non operasional dengan tidak mengurangi output kegiatan prioritas,” pungkasnya.