Sukses

Untung Rugi Aturan JHT Baru Cair di Usia 56 Tahun

Dalam aturan terbaru, manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dibayarkan kepada peserta setelah mencapai usia pensiun 56 tahun.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam aturan itu dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta setelah mencapai usia pensiun 56 tahun.

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, menjelaskan hitung-hitungan keuntungan yang diperoleh oleh pekerja dengan adanya aturan ini. Bersamaan dengan rencana pengunduran pencairan JHT ke masa mendatang, pemerintah sudah menyiapkan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) yang bisa diklaim jika mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"JHT memang satu-satunya bantalan jika tidak ada JKP. Makanya berat melepaskan itu. Tetapi ketika ada bantalan, maka kita bisa menggeser JHT ke posisi lain," kata Dita dalam diskusi online, Jakarta, Selasa (15/2).

Dita pun menjelaskan keuntungan yang diperoleh pekerja jika nantinya aturan baru JHT sudah berlaku. Pertama, selama ini klaim JHT oleh pekerja hanya dibawah Rp10 juta atau rata rata sekitar Rp7,5 juta per orang. Angka ini dinilai cukup kecil dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh apabila aturan baru berlaku dengan diikuti pemberlakuan JKP.

"Selama ini, klaimnya hanya Rp7,5 juta rata-rata. Padahal apabila di mengikuti JKP, dengan asumsi gaji Rp5 juta per bulan. Manfaat yang didapatkan akan lebih besar," jelasnya.

Manfaat itu, kata Dita adalah, nilai pertanggungan yang diperoleh dari JKP. Di mana, pekerja terPHK dengan gaji Rp5 juta akan mendapat manfaat sebesar Rp10,5 juta per 6 bulan. Manfaat tersebut sudah termasuk uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

"Dari data BP Jamsostek, pencairan JHT 66 persen kurang dari 10 juta per orang, rata rata 7,5 juta. JKP berapa? kalau gaji Rp5 juta maka Rp10,5 juta selama 6 bulan. Bisa klaim maksimal 3 kali PHK, sehingga totalnya Rp31,5 juta. jadi dibanding JHT masih lebih besar JKP," katanya.

Sementara itu, apabila pekerja mengikuti program JKP, maka dana JHT akan aman. Bisa dipakai untuk masa tua. "Jadi pekerja bisa dapat JKP jika di PHK, tetapi juga dana JHT nya aman untuk hari tua," kata Dita.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Kerugian Aturan Baru

Meski demikian, salah satu kekurangan aturan baru ini adalah tidak memberikan manfaat bagi pekerja yang memutuskan untuk berhenti bekerja atas kemauan sendiri (resign). Hal ini menurut Dita, memang tidak diatur oleh pemerintah sebab pekerja yang mengundurkan diri dinilai memiliki rencana untuk melanjutkan hidup.

"Soal pengunduran diri, bukan kita tak paham situasi dilapangan, banyak memang mengundurkan diri dipaksa, case begitu banyak. Tapi ada juga yang pengen pekerjaan lain. Ada ribuan kasus mengundurkan diri dilapangan. karena variasi kasus banyak, jadi kita cari regulasi yang bisa mengayomi semuanya, kita anggap mereka sudah punya rencana setelah resign makanya nggak masuk JKP," katanya.

Selanjutnya, Dita menambahkan, bagi pekerja yang mengundurkan diri dan nantinya tidak mendapat JKP namun memiliki niat untuk membuka usaha, maka masih ada sejumlah bantuan sosial yang bisa dimanfaatkan. "Gimana kalau JHT ini mau dipakai buka usaha? Kan ada bantuan sosial dari pemerintah yang bisa dimanfaatkan," tandasnya.

3 dari 3 halaman

Infografis Aturan Baru Pencairan Dana JHT di Usia 56 Tahun