Liputan6.com, Jakarta Kementerian PUPR menanggapi berbagai pertanyaan Anggota Komisi V DPR RI mengenai proyek bendungan Bener, Purworejo yang menimbulkan konflik di Desa Wadas. Hingga saat ini disebutkan tak dilakukan penambangan di bidang tanah yang pemiliknya tak sepakat dengan pelaksana proyek.
Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR Jarot Widyoko menyampaikan, di Desa Wadas terdapat 579 bidang wilayah yang diperlukan untuk mendukung pembangunan bendungan Bener. Wilayah itu tidak masuk dalam area genangan, namun sebagai pendukung material untuk pembangunan bendungan.
“Kita yang setuju itu kurang lebih 346 bidang, yang sudah diukur kemarin 318 bidang. Sedangkan yang tidak setuju kurang lebih 94 bidang dan itu tidak kita ukur, sedangkan yang 100 kurang lebih 1 atau 2 itu abu-abu itu juga tidak diukur. Sehingga belum ada proses penambangan dan lain-lain di desa wadas. Ini untuk di bendungan Bener,” tuturnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI, Selasa (15/2/2022).
Advertisement
“Wadas ini bukan masuk genangan, ini untuk pengambilan quarry,” tambah dia.
Ia menyebut, dengan adanya polemik yang terjadi, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini.
Sementara itu, terkait Bendungan Bener, ia memastikan proyek ini masuk ke Proyek Strategis Nasional (PSN). serta, proses pembebasan lahan untuk pembangunan bendungan itu telah mencapai 85 persen.
“Bahwa pembebasan lahan itu ada di tubuh bendungan dan genangan dan kuering, untuk di area konstruksi genangan dan tubuh bendungan ada 5.669 bidang dan sudah terbayar kurang lebih 85 persen,” paparnya.
Dicecar DPR
Anggota Komisi V DPR RI mencecar Kementerian PUPR terkait polemik yang terjadi berkaitan dengan pembangunan bendungan Bener, Purworejo. Diketahui, belakangan terjadi konflik di Desa Wadas, salah satu lokasi penambangan batuan andesit untuk proyek bendungan Bener.
Anggota Komisi V DPR RI Sadewo mempertanyakan sejumlah hal, termasuk ia juga berusaha mendalami terkait polemik penambangan batu andesit di Desa Wadas. Sebagai permulaan, ia mempertanyakan terkait kekuatan dari surat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM sebagai dasar untuk melakukan penambangan batu andesit.
“Kalau hanya berdasarkan surat dari kementerian ESDM itu apakah itu sudah dianggap cukup untuk melakukan proses penambangan, proses amdalnya seperti apa? Karena dari berbagai pihak baik internal DPR RI di komisi VII juga pertanyakan ini, walhi mempertanyakan ini, di berbagai pihak juga mempertanyakan ini,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian PUPR, Selasa (15/2/2022).
Ia menyebutkan proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) ini juga perlu diperhatikan dalam proses penambangan batuan andesit. Hal ini yang juga berlaku ketika dalam proses pembangunan bendungan Bener di Purworejo.
Selain itu, ia juga mempertanyakan tentang jarak yang cukup jauh dari bendungan Bener dan Desa Wadas. Pada bagian ini, ia menanyakan terkait peta lokasi pengambilan material dari Desa Wadas untuk pembangunan bendungan.
“Mengapa dengan jarak 11 km ini jadi satu kesatuan peta lokasi. Ini argumentasinya bagaimana apakah in dicarikan satu logika karena di wadas ada satu sumber material sehingga diatur direkayasa sedemikian rupa jadi dijadikan satu peta lokasi atau ada satu dasar peraturan yang memang mendukung bagaimana untuk menentukan sebuah peta lokasi,” tuturnya.
Advertisement