Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menjalankan pelayanan pengurusan perizinan melalui One Single Submission (OSS) sejak tahun lalu. Namun Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengakui bahwa OSS ini masih jauh dari kata sempurna.
Bahlil Lahadalia menjelaskan, masih ada beberapa keterlambatan pengurusan perizinan yang menghambat proses pemberian izin bagi pelaku usaha tertentu. "OSS ini sudah jalan tapi belum 100 persen sempurna," kata Bahlil dalam acara Penghargaan Capaian Realisasi Investasi Tahun 2021 kepada Kepala Daerah, Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Salah satu kendala terbesarnya kata Bahlil karena pengaturan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang belum selesai. Ada juga pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang belum selesai di daerah.
Advertisement
"Pengganti IMB atau PBG ini belum ada aturannya, dan harus dicarikan solusinya," kata dia.
Akibatnya daerah belum bisa menarik pajak atau pungutan. Sebab untuk menarik pungutan, harus ada payung hukum yang melandasinya. Sementara nilai pungutan setiap daerah bisa mencapai Rp 30 miliar sampai Rp 40 miliar per tahun.
"PBG ini bisa dipungut kalau ada Perda, ini bikinnya lama, dan kita tidak boleh membiarkan PAD mereka tidak terpungut," kata dia.
Baca Juga
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pemerintah Pusat Turun Tangan
Bahlil mengatakan dalam UU Cipta Kerja suda ada aturan yang mempersilakan pemerintah pusat untuk turun tangan ketikan pemerintah daerah tidak bisa menyelesaikan masalah perizinan. Sehingga, bila masalah ini tak kunjung selesai, pihaknya siap turun tangan untuk membereskannya.
"Tugasnya pemerintah pusat menyelesaikan yang seperti ini, makanya kita cari solusi. Kalau boleh minggu ini kita minta mereka buat Pergub atau apa agar PBG ini bisa jadi PAD mereka (Pemda kabupaten/kota)," kata dia.
Bahlil akan menghalalkan segala cara untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha dalam pemberian izin. Selama, lanjutnya dilakukan dengan niat baik dan bersih dari tindak KKN.
"Kita solusikan selama tidak melanggar aturan dan korupsi. Kalau tidak lakukan ini (korupsi) ngapain takut. Kalau jadi pejabat enggak mau selesaikan masalah ya jangan jadi pejabat," katanya mengakhiri.
Anisyah Al Faqir
Advertisement