Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali mengeluarkan program jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).Â
Melansir laman JKP.go.id, Kamis (17/2/2022), Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Lebih dari 10 juta pekerja di seluruh Indonesia telah menjadi peserta JKP.
Â
Program JKP ditujukan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir. Serta membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Â
Bahkan, pemberitahuan perihal kepesertaan JKP sudah disebarkan melalui akun email pekerja. "Selamat, kamu telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," bunyi email yang dikirimkan JKP.go.id.
Â
Seusai mendapatkan email ini, peserta JKP diminta segera membuat akun SIAPkerja untuk memantau status kepesertaan dan mengajukan klaim manfaat jika kamu ter-PHK.
Â
Nantinya peserta JKP akan mendapat beberapa manfaat. Ini antara lain uang tunai, konseling, informasi pasar kerja, hingga pelatihan kerja.
Â
Apa saja manfaatnya?
Â
1. Uang tunai
Â
Uang Tunai akan diberikan kepada peserta JKP sebesar 45 persen dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan selanjutnya. Dengan syarat:
- Sudah mempunyai akun SIAPkerja
- Sudah mengajukan laporan PHK
- Punya surat keterangan siap bekerja kembali
- Memiliki rekening bank
2. Konseling
Â
Ini merupakan layanan konsultasi yang diberikan ke peserta JKP tentang informasi dunia kerja yang dibutuhkan untuk membuat perencanaan karir.
Â
Sebelum melakukan konseling, peserta wajib melakukan asesmen diri terlebih dahulu untuk mendapatkan gambaran potensi diri.
Â
3. Informasi pasar kerja
Â
Tersedia tempat untuk mempertemukan para pencari kerja dengan pemberi kerja agar saling mendapatkan kecocokan antara kompetensi kerja yang dimiliki peserta dengan kebutuhan kompetensi kerja yang diminta oleh pemberi kerja.
Â
Dapatkan juga informasi tentang karakteristik kebutuhan dan persediaan tenaga kerja di dalam dan luar negeri.
Â
4. Pelatihan kerja
Â
Kegiatan meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja (reskilling & upskilling) agar membantu peserta JKP mendapatkan pekerjaan kembali.
Â
Peserta JKP yang mengikuti pelatihan kerja diharapkan akan memiliki tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan minat, bakat, dan kebutuhan pasar kerja.
Â
Manfaat pelatihan kerja diberikan kepada peserta JKP yang sudah mendapat rekomendasi dari pengantar kerja atau petugas antar kerja pada sesi konseling.
Â
2 dari 2 halaman
Daftar
Sebelum mendaftar, masyarakat harus memastikan jika dirinyua merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir. Serta membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Â
Berikut cara mendaftar dan membuat akun JKP di SIAPkerja untuk memantau status kepesertaan dan mengajukan klaim jika kena PHK.
Â
1. Buat akun SIAPkerja
Â
Buat akun SIAPkerja di siapkerja.kemnaker.go.id
Â
2. Lengkapi profil
Â
Lengkapi informasi terkait data diri kamu di akun SIAPkerja yang sudah dibuat. Didalamnya terdapat foto, biodata, pendidikan, pengalaman kerja, pelatihan, sertifikasi hingga keahlian
Â
3. Lencana JKP
Â
Selanjutnya jika peserta sudah melengkapi profil maka lencana Jaminan Kehilangan Pekerjaan muncul di akun Anda, maka sudah resmi terdaftar sebagai peserta JKP.
Advertisement