Sukses

Kuota Kartu Prakerja Gelombang 23 Capai 500 Ribu Orang, Daftar di Prakerja.go.id

Kartu Prakerja adalah salah satu program bantuan biaya untuk pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan untuk para pelaku usaha.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi membuka program Kartu Prakerja Gelombang 23 pada Kamis (17/2/2022) ini. Kuota program Kartu Prakerja kali ini mencapai 500 ribu.

Adapun program Kartu Prakerja tahun ini masih bersifat semi bansos sama seperti periode sebelumnya. Pemerintah menyiapkan anggaran untuk Program Kartu Prakerja di tahun 2022 sebesar Rp 11 triliun.

Program ini tidak hanya untuk pekerja di dalam negeri tetapi di luar negeri atau pekerja migran Indonesia (PMI). 

Kartu Prakerja adalah salah satu program bantuan biaya untuk pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan untuk para pelaku usaha. 

"Gelombang 23 dibuka dengan kuota sebanyak 500 ribu orang, dan gelombang selanjutnya akan dibuka dengan jumlah kuota yang sama," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sesi teleconference, Kamis (17/2/2022).

Airlangga menuturkan, untuk mendapatkan manfaat Kartu Prakerja, calon penerima harus mendaftar di situs www.prakerja.go.id

Syarat penerima Kartu Prakerja adalah Warga Negara Indonesia berusia 18-64 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. 
 
Sebagai program semi-bansos, Kartu Prakerja masih akan diprioritaskan bagi mereka yang belum menerima bantuan.
 
Selama tahun 2022 Program Kartu Prakerja juga akan memberikan alokasi bagi 50.000 Calon Pekerja Migran Indonesia. 

 

2 dari 2 halaman

Nilai Bantuan

Deputi Bidang Koordinator Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rudy Salahuddin menuturka jika insentif yang diberikan masih seperti periode sebelumnya.

Bantuan diberikan total senilai Rp 3.550.000. "Dengan rincian biaya pelatihan Rp 1 juta, insentif Rp 2,4 juta, dan juga insentif survei Rp 150 ribu," jelas dia.

Tujuan dari pemberian kembali program kartu prakerja gelombang 23 untuk mendongkrak pemulihan ekonomi pada kuartal I-2022 ini.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 11 tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja wajib menggunakan bantuan untuk mengikuti pelatihan pertama dalam waktu 30 hari sejak menerima Kartu Prakerja. Apabila tidak melakukan hal ini, maka kepesertaannya akan dicabut.