Sukses

Hai PNS, Segera Ajukan Usulan Kenaikan Pangkat Sebelum 28 Februari 2022

Tenggat waktu pengusulan kenaikan pangkat PNS, tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002.

Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan usulan kenaikan pangkat PNS, paling lambat diterima pada 28 Februari 2022. Usulan kenaikan pangkat PNS ini untuk periode 1 April 2022.

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menyebutkan, tenggat waktu pengusulan kenaikan pangkat, tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002.

“Masa KP PNS ditetapkan pada 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali KP Anumerta dan KP Pengabdian,” kata Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, seperti melansir laman BKN, Jumat (18/2/2022).

Hal yang perlu diperhatikan juga oleh para PNS, proses layanan kenaikan pangkat dilaksanakan secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUdigital) pada alamat https://docudigital.bkn.go.id.

Namun ini tidak berlaku bagi instansi yang termasuk dalam tahap ujicoba (Pilot Project) aplikasi layanan kepegawaian SIASN.

Satya mengatakan jika hal ini sudah disampaikan kepada seluruh Instansi Pusat dan Daerah melalui surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor: D 26-30/V 108-9/99 tanggal 20 Juli 2020 tentang Proses Pelayanan Kenaikan Pangkat PNS dan Pensiun PNS/ Pejabat Negara secara elektronik

Adapun usulan kenaikan pangkat disampaikan melalui masing-masing Instansi dan usulan nominatif disampaikan ke BKN Pusat untuk PNS wilayah kerja Instansi Vertikal (Instansi Pusat) dan Kantor Regional BKN I – XIV untuk wilayah kerja Instansi Pemerintah Daerah.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

PNS di Wilayah PPKM Level 1 Wajib WFO 100 Persen

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menetapkan sistem kerja terbaru bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.

Hal ini dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pemerintah mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel dan status penyebaran Covid-19.

Sistem kerja tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 05/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Kebijakan ini diterbitkan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Rabu (16/2/2022).

Dalam SE Menteri PANRB Nomor 05/2022 ini, terdapat perubahan aturan kerja PNS yang tercantum dalam lampiran surat edaran sebelumnya.

Adapun SE Menteri PANRB Nomor 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB Nomor 01/2022 masih tetap berlaku, dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB Nomor 05/2022 ini.

Berikut rincian lengkap aturan kerja PNS dalam SE Menteri PANRB Nomor 05/2022:

A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

1. Jawa dan Bali

• PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai work from office (WFO).

• PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.

• PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO.

• PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

2. Luar Jawa dan Bali

• PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO.

• PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.

• PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama 5 hari.

• PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama 5 hari.

 

3 dari 3 halaman

B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

1. Jawa dan Bali

• PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.

• PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.

• PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.2. Luar Jawa dan Bali

• PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100 persen WFO.

• PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

1. Jawa dan Bali

• PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali

• PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.