Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 133 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3 di wilayah Ibu Kota. Aturan Jakarta PPKM level 3 ini mulai berlaku pada 15 Februari 2022.
Dilansir dari laman jdih.jakarta.go.id, Jumat (18/2/2022), kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di wilayah Jawa dan Bali. Adapun Jakarta masuk dalam PPKM Level 3 mengacu pada inmendagri tersebut.
Aturan dalam Kepgub mengatakan bahwa setiap orang yang sudah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Advertisement
Poin ketiga Kepgub Nomor 133 Tahun 2022 menyebutkan, untuk mengoptimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindung, pengelola/penanggung jawab perkantoran, pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, bioskop, restoran, kafe, sarana olahraga, lokasi seni/budaya, pusat kebugaran/gym dan tempat wisata melakukan skrining kepada semua pengunjung dan pegawai dengan menggunakan aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
"Penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019," jelas Kepgub tersebut.
Berbagai Jenis Aturan PPKM Level 3
Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 mengingatkan bahwa sektor esensial dan non-esensial yang masih melakukan work from office (WFO) atau bekerja di kantor diizinkan dengan kapasitas maksimal 50 persen.Â
Selain itu, hanya pegawai yang sudah divaksinasi yang bisa melakukan WFO, tak lupa dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi ketika hendak memasuki lingkungan kantor/tempat kerja.
Adapun aturan pada jam operasional toko kebutuhan sehari-hari seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan.
Jam operasional pertokoan yang menjual kebutuhan sehari-hari juga ditentukan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 60 persen.
Sedangkan pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional.
Pengunjung supermarket dan hypermarket juga diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLingdungi sebelum memasuki dan saat hendak keluar dari area belanja.
Kemudian untuk mal dan pusat perbelanjaan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 60 persen dengan batas jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.
Sementara bioskop, dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Untuk kegiatan moda transportasi baik kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental, dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas 70 persen serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Layanan ojek online dan pangkalan juga diharuskan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Â
Â
Advertisement