Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri memastikan akan menindak tegas kepada siapa saja yang dengan sengaja menimbun minyak goreng. Langkah menahan peredaran minyak goreng ke konsumen ini melawan hukum dan dapat menyebabkan kelangkaan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, tindakan tegas yang bisa diberikan kepada penimbun minyak goreng adalah hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-perundangan.
“Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang No. 7 Tahu. 2014 juncto Pasal 11 ayat 2 Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting,” kata Ahmad Ramadhan dikutip dari Antara, Minggu (20/2/2022).
Advertisement
Satgas Pangan Polri juga akan segera menyalurkan minyak goreng yang ditimbun ke pasar sehingga masyarakat dapat membelinya sesuai harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Terkait adanya temuan minyak goreng sebanyak 92.676 kotak seberat 1.138.361 kilogram di gudang milik PT Salim Ivomas Pratama Tbk, Satgas Pangan Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera didistribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar yang ada di bawah pengawasan Satgas Pangan Polri,” kata Ahmad Ramadhan.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Gudang di Deli Serdang Timbun 1 Juta Kg Minyak Goreng
Sebelumnya, ditemukan 1,1 juta kilogram minyak goreng kemasan dari gudang yang berada di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Manajemen sengaja tidak mendistribusikan karena biaya produksi lebih mahal ketimbang harga pasar.
Kepala Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, Naslindo Sirait mengatakan, dirinya sempat berbincang dengan manajemen perusahaan minyak goreng, tempat ditemukannya tumpukan minyak goreng tersebut.
"Kita tanya, kenapa tidak diedarkan dan tertahan di sana (gudang). Mereka jawab takut rugi, karena harga HET sekarang. Padahal itu sudah ada mekanismenya dan mereka bisa klaim harga kerugiannya," kata Naslindo pada Sabtu 19 Februari 2022.
Pihak perusahaan juga tidak mau rugi harga minyak goreng premium dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000/liter. Padahal, tidak ada alasan menahan, menumpuk, atau menimbun minyak goreng dengan jumlah begitu banyak di tengah kondisi kelangkaan.
"Alasnnya harga pasaran jauh berbeda dengan biaya produksi. Alasan ini yang membuat manajemen tidak menyalurkan minyak goreng ke pasar, menumpuknya di gudang," terang Naslindo.
Advertisement
Klarifikasi
PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) sebagai anak perusahaan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (Indofood) menjelaskan atau mengklarifikasi perihal pemberitaan media massa mengenai minyak goreng di Deli Serdang.
Berikut penjelasan PT SIMP:
1). Pabrik minyak goreng kami memprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng pabrik miinstan Grup perusahaan kami yang tersebar di seluruh Indonesia termasuk di Deli Serdang. Hal ini demimemastikan kebutuhan pangan tersedia suplainya dengan baik.
2). Dalam pemberitaan menyebutkan 1,1 juta kg minyak goreng hasil temuan dari tim Satgas di Gudang Pabrik Deli Serdang, adalah setara dengan 80 ribu karton untuk 2-3 hari pengiriman. Semua stock yang tersedia, merupakan pesanan dan siap untuk distribusikan ke para pelanggan kami untuk beberapa hari ke depan.
3). Hasil produksi minyak goreng kami di Pabrik Lubuk Pakam Deli Serdang terutama digunakan untuk kebutuhan pabrik mi instan Indofood di wilayah Sumatera sebesar 2.500 ton/bulan.
Selain untuk memenuhi kebutuhan sendiri, kelebihannya kami proses menjadi minyak goreng bermerek dalam berbagai ukuran terutama kemasan 1 liter dan 2 liter sebanyak 550 ribu karton/bulan yang rutin didistribusikan kepada distributor dan pasar modern kami yang berada di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan dan Jambi.
4). SIMP sebagai Perusahaan yang tumbuh dan berkembang di Indonesia senantiasa mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini terkait dengan peraturan Kementerian Perdagangan.
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan.