Sukses

Hotman Paris Ingatkan Menaker Soal JHT: Jangan Lupa Kasus Asabri Bu

Mengenai aturan JHT baru bisa cair saat pekerja atau peserta berubur 56 tahun, Hotman Paris meminta agar Menaker merenungkan sisi keadilan.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara senior Hotman Paris memperingatkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengenai potensi yang bisa ditimbulkan dengan adanya aturan baru soal Jaminan Hari Tua (JHT). Ia pun mengingatkan agar JHT ini tidak mengusul kasus yang terjadi di PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya.

Pengacara yang sudah bekerja lebih dari 36 tahun ini mengatakan, setiap kebijakan yang dikeluarkan seharusnya memiliki tiga prinsip utama yaitu nalar, abstrasi hukum, dan keadilan.

Mengenai aturan JHT baru bisa cair saat pekerja atau peserta berubur 56 tahun, Ia meminta agar Menaker merenungkan sisi keadilan.

Ia pun mencontohkan, ada seorang bekerja selama 10 tahun dan setiap bulan gajinya dipotong untuk iuran JHT. Kemudian pekerja tersebut terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dengan aturna baru ini dia tidak bisa mengambil atau mencairkan jaminan hari tua atau harus menunggu saat berumur 56 tahun.

"Di PHK umur 32 tahun, dia harus menunggu 28 tahun untuk mencairkan uangnya sendiri. Gimana keadilannya bu? Gimana keadilannya? Itu kan uang dia," kata Hotman Paris dikutip akun Instagram @hotmanparisofficial, Minggu (20/2/2022).

Aturan baru ini juga tidak sesuai dengan aturan yang sudah diputuskan oleh menteri aebelumnya. Menurut pria yang menjadi Komisaris Holywings ini dalam aturan sebelumnya, JHT bisa dicairkan begitu pekerja kena PHK.

"Dimana logikanya ibu. Itu kan uang dia. Kalau dia di PHK umur 32 bisa saja selama menunggu 28 tahun sudah jatuh miskin. sudah jadi pengangguran," tambah Hotman Paris.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Ingat Asabri dan Jiwasraya

Pengacara yang banyak bergelut di kasus bisnis internasional ini melanjutkan, memang pemerintah berjanji memberikan beberapa jaminan lain di luar JHT. Bagi yang terkena PHK terdapat Jaminan kehilangan Pekerjaaan (JKP). Namun menurutnya jumlah uang yang diterima oleh pekerja tidak seberapa.

Selain itu, tidak ada alasan apapun untuk menahan uang milik pekerja tersebut apalagi samapai menahan puluhan tahun.

Hotman Paris mengatakan, memang benar iuran pekerja yang diptoong setiap bulan dari gaji diinvestasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek ke berbagai instrumen investasi. Namun hal tersebut perlu juga diwaspadai.

"Ingat bu, kalau sudah puluhan tahun jangan lupa kasus Asabri, kasus Asuransi Jiwasraya. Walau diawasi oleh OJK apa yang terjadi? Itu uang siapa yang dimainkan di pasar modal dan akhirnya hilang semua," katanya.