Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan yang menuai kontroversi. Aturan tersebut adalah mewajibkan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah dan rumah.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022. Adapun syarat wajib Kartu BPJS Kesehatan dalam pendaftaran jual beli tanah dan rumah ini bakal mulai berlaku 1 Maret 2022.
"Mulai efektif mulai 1 Maret 2022," ujar Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi kepada Liputan6.com, pada Jumat 18 Februari 2022.
Advertisement
Aturan baru ini diberlakukan sebagai bagian dari optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Aturan ini kemudian menimbulkan banyak komentar, beberapa beranggapan aneh. Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut ini beberapa fakta mengenai Jual Beli Tanah Harus Punya BPJS Kesehatan:
Baca Juga
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
1. Murni Perintah Jokowi
Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan, penyertaan fotokopi Kartu BPJS Kesehatan merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Itu instruksi presiden, karena Presiden menghendaki agar seluruh warga negara Indonesia terjamin kesehatannya. Jadi optimalisasi BPJS Kesehatan, agar semua rakyat Indonesia terjamin kesehatannya," ujarnya kepada Liputan6.com, Jumat (18/2/2022).
"Jadi ini perlindungan negara kepada rakyatnya. Jadi ini adalah sikap daripada presiden agar ada jaminan kesehatan kepada rakyat Indonesia," kata Taufiqulhadi.
Â
Advertisement
2. DPR Sebut Bikin Ruwet
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menilai aturan baru jual-beli tanah dan rumah menggunakan Kartu BPJS Kesehatan kurang tepat. Ia menyebut aturan itu hanya menyulitkan masyarakat.
"Pertama ini menambah ruwet aturan jual beli tanah," katanya kepada Liputan6.com, Sabtu (19/2/2022).
Dengan demikian, persyaratan administrasi untuk jual beli tanah berarti semakin banyak. Apalagi, syarat kepesertaan dibuktikan dengan penyertaan fotokopi kartu BPJS.
Lebih lanjut, ia menilai langkah ini sebagai pemaksaan untuk masyarakat ikut program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Kedua, ini tidak mendidik. Orang dipaksa untuk ikut BPJS tanpa sosialisasi dan edukasi yang memadai," katanya.
Bahkan, adanya aturan ini, kata dia, hanya memperpanjang proses ekonomi yang dijalankan masyarakat. Misalnya, ada tambahan pos pembayaran yang harus dikeluarkan masyarakat.
"Ketiga, ini kebijakan berpotensi justru menambah panjang proses ekonomi," kata dia.
Â
3. Pengembang Cemas
Pengembang dari Real Estate Indonesia (REI) mengaku akan mengikuti syarat jual-beli tanah dan rumah terbaru. Berarti akan mulai menerapkan syarat kepesertaan kartu BPJS Kesehatan saat jual beli properti.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Tata Ruang dan Pengembangan Kawasan Hari Ganie menyatakan dukungannya ke aturan itu. Karena sifatnya Instruksi Presiden, pihaknya siap menjalankan.
"Jadi yang pasti ini kan dasarnya adalah instruksi Presiden tentang Jaminan Kesehatan Nasional, jadi karena ini Inpres ya kita dukung lah kemudian dilanjutkan permennya. Kita harus dukung karena untuk meningkatkan peserat BPJS Kesehatan," katanya saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (19/2/2022).
Meski akan mengikuti, kata Hari, antara BPJS Kesehatan dan jual-beli properti tak ada hubungannya secara langsung. Ia menyayangkan aturan ini keluar saat tingkat ekonomi properti baru mulai bangkit.Â
Advertisement
4. Kebijakan Konyol
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim, mengkritik kebijakan Kementerian ATR/BPN mewajibkan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan hak atas tanah rakyat.
Luqman menilai bahwa kebijakan memaksa rakyat dalam pelayanan pertanahan itu merupakan praktik kekuatan konyol dan sewenang-wenang. Menurutnya tidak ada hubungan jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan.
"Terbitnya aturan yang memaksa rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan, merupakan bagjan dari praktek kekuasaan yang konyol, irrasional dan sewenang-wenang. Apa hubungannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan?" kata Luqman dalam keterangannya pada Sabtu, 19 Februari 2022.
Luqman, menuturkan, secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara. Negara tidak boleh memberangus hak rakyat lainnya.
Politikus PKB ini curiga ada anasir jahat menyusup di sekitar Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan jajaran kabinetnya karena lahir kebijakan yang membentuk presiden dengan rakyatnya.
Â