Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam instruksi ini, Jokowi memerintahkan kepada 30 menteri dan pimpinan lembaga negara untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal ini perlu dilakukan rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Advertisement
Dengan adanya instruksi ini, kartu BPJS Kesehatan semakin sakti karena diperlukan sebagai syarat dalam segala bidang terutama dalam hal pelayanan publik.
Dikutip dari aturan tersebut, Senin (21/2/2022), berikut ini beberapa layanan publik yang mengharusnya untuk menggunakan kepesertaan BPJS Kesehatan:
1. Peneriman KUR
Dalam instruksi ini, Presiden meminta kepada Menteri Koordinator Bidang Perkeonomian untuk melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Berkaitan hal tersebut Menko Perekonomian diminta untuk menyempurnakan regulasi terkait pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.
2. Izin Usaha
Presiden Meminta Menteri Dalam Negeri untuk mendorong Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
3. Haji dan Umrah
Presiden meminta Menteri Agama untuk mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Selain itu juga mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
4. Kekayaan intelektual dan Imigrasi (Visa)
Presiden memerintahkan kepada Menteri Humum dan Hak Asasi Manusia mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pemohon pelayanan administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual, dan pelayanan keimigrasian merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Advertisement
5. Jual Beli Tanah
Presiden meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
6. SIM, STNK, SKCK
Presiden Meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM),Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan SuratKeterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah Pesertaaktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.