Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RIN), Arief Prasetyo Adi bakal dilantik menjadi Kepala Badan Pangan Nasional. Pelantikan ini akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara Jakarta pada Senin (21/2/2022), pukul 11.00 WIB.
"Arief RNI," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono kepada merdeka.com, Senin (21/2/2022).
Sementara itu dihubungi terpisah, Arief Prasetyo Adi pun tidak menampik adanya kabar tersebut. Dia hanya mengucapkan terima kasih. "Nuwun (terima kasih)," kata Arief sambil memberikan lambang senyuman dalam pesan singkat.
Advertisement
Untuk diketahui Badan Pangan Nasional telah dibentuk Jokowi pada 2021. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.66/2021 tentang Badan Pangan Nasional.
Dalam aturan itu dijelaskan pertimbangan aturan tersebut sebagai tindak lanjut atau implementasi Undang-undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja. Kemudian dalam aturan itu dijelaskan tugas Badan Pangan Nasional adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
BPN akan dipimpin Kepala di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Fungsi
Terdapat 11 fungsi yang akan dijalani kepala badang pangan nasional. Antara lain melakukan koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan.
Fungsi lainnya adalah pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pangan.
Lalu nantinya badang pangan nasional bertanggung jawab atas pelaksanaan pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan hingga pengembangan sistem informasi pangan. Sementara itu dalam Pasal 4 ayat (1) sebutkan 9 jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional meliputi beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.
"Perubahan Komoditas Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden,” bunyi Pasal 4 ayat (2).
Lebih lanjut dalam struktur organisasi, Kepala Badan Pangan Nasional akan dibantu Sekretariat Utama, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi, dan Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.
Terkait pendanaan, anggaran Badan Pangan Nasional termasuk dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Reporter: Intan Umbari
Sumber: Merdeka.com
Advertisement