Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyepakati pembaruan perjanjian swap bilateral atau Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA) dalam mata uang lokal dengan Bank of Australia. Pembaruan perjanjian ini berlaku efektif mulai 18 Februari 2022.
Untuk diketahui, BCSA adalah kerja sama keuangan bilateral yang memungkinkan suatu bank sentral untuk mendapatkan valuta asing dari bank sentral mitra dengan cara saling mempertukarkan mata uang lokal masing-masing negara, untuk kemudian dipertukarkan kembali pada saat jatuh tempo yang telah disepakati.
Dikutip dari keterangan tertulis Bank Indonesia, Senin (21/2/2022), kesepakatan perjanjian BCSA antara BI dengan of Australia ini pertama kali disepakati pada Desember 2015 dan telah diperpanjang dengan periode waktu tiga tahun sejak saat itu.
Advertisement
Sesuai dengan fasilitas sebelumnya, perjanjian memungkinkan dilakukannya pertukaran dalam mata uang lokal masing-masing negara hingga senilai 10 miliar dolar Australia atau Rp 100 triliun. Perjanjian akan berlaku efektif selama tiga tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan Bank Indonesia dengan Bank of Australia.
Baca Juga
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pembangunan Ekonomi
Perjanjian kerja sama ini ditujukan untuk mendorong perdagangan bilateral antara Australia dan Indonesia dalam rangka pembangunan ekonomi kedua negara, khususnya untuk mendukung penyelesaian transaksi perdagangan dalam mata uang lokal masing-masing negara.
Selain dengan Australia, Bank Indonesia juga melakukan kerja sama keuangan dengan bank sentral lain di beberapa negara di kawasan yaitu Tiongkok, Korea Selatan, dan Malaysia.
Perjanjian kerja sama BCSA Bank Indonesia dan Reserve Bank of Australia ditandatangani oleh Gubernur Perry Warjiyo dan Gubernur Philip Lowe.
Perpanjangan perjanjian tersebut juga mencerminkan terus berlangsungnya penguatan kerja sama antara Bank Indonesia dan Reserve Bank of Australia.
Â
Advertisement