Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menerapkan kebijakan baru terkait beberapa layanan. Kini, pemerintah mensyaratakan masyarakat sebagai peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau merupakan anggota BPJS Kesehatan di beberapa layanan.
Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan ini berlaku antara lain saat mengurus jual beli tanah, Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga haji.
Baca Juga
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimlaisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Advertisement
Buat yang belum memiliki atau menjadi peserta BPJS Kesehatan, berikut cara mendaftar pada layanan kesehatan ini secara online, seperti dikutip dari laman BPJSKesehatan.go.id, Senin (21/2/2022).
Persyaratan:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nomor ponsel
- Alamat email
Cara daftar BPJS Kesehatan secara online:
- Buka aplikasi Mobile JKN
- Klik Daftar
- Pilih Pendaftaran Peserta Baru
- Baca ketentuan pendaftaran, kemudian klik Setuju
- Masukkan NIK KTP
- Ketik kode captcha yang tersedia dengan benar
- Halaman akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan
- Isi data diri, lalu klik Selanjutnya
- Pilih fasilitas kesehatan (faskes)
- Masukkan alamat email yang aktif dan Klik Simpan
- Selanjutnya masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email yang didaftarkan
- Cek email masuk dan masukkan kode verifikasi ke aplikasi Mobile JKN
- Peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi
    Adapun untuk pembayaran premi ini, peserta bisa melakukan melalui mobile banking, ATM, e- commerce, kantor pos, atau berbagai merchant BPJS Kesehatan seperti minimarket
- Tahap berikutnya melakukan pembayaran seperti cara di atas karena peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan
- Bila ingin mendapatkan Kartu BPJS Kesehatan bisa diakses di aplikasi Mobile JKN dan mencetaknya sebagai bukti
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Bikin SIM, STNK, dan SKCK Wajib Punya Kartu BPJS Kesehatan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimlaisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Salah satu isi aturan ini adalah mensyaratkan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam instruksi ini, Jokowi memerintahkan kepada 30 menteri dan pimpinan lembaga negara untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal ini perlu dilakukan rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Salah satu pimpinan lembaga negara yang mendapat perintah adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Jokowi meminta Kapolri melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Selain itu Jokowi juga meminta Kapolri meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.
Artinya, presiden meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengubah regulasi yang mewajibkan pemohon SIM, STNK dan SKCK wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan dan menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mewajibkan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah dan rumah. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.
Adapun syarat wajib Kartu BPJS Kesehatan dalam pendaftaran jual beli tanah dan rumah ini bakal mulai berlaku pada awal bulan depan.
"Mulai efektif mulai 1 Maret 2022," ujar Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi kepada Liputan6.com, Jumat (18/2/2022).
Mengutip surat yang dikeluarkan pada 14 Februari 2022 tersebut, aturan baru ini diberlakukan sebagai bagian dari optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Â
Advertisement