Sukses

Polis Eks Jiwasraya yang Dialihkan ke IFG Life Capai Rp 20,87 Triliun

Total aset IFG Life hingga akhir 2021 mencapai Rp 21,29 triliun, termasuk aset yang telah dialihkan dari Jiwasraya sebesar Rp 1,46 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) telah mengalihkan polis nasabah eks PT Asuransi Jiwasraya ke perusahaan sebanyak 155.216 polis hingga akhir 2021. Nilai total polis yang sudah dialihkan tersebut mencapai Rp 20,87 trilliun.

Direktur Keuangan dan Investasi IFG Life Farid Azhar Nasution menjelaskan, informasi mengenai pengalihan polis nasabah eks PT Asuransi Jiwasraya ke IFG Life ini sebagai bentuk komitmen transparansi kepada nasabah.

“Pembaruan informasi ini kami sampaikan sebagai wujud dari komitmen IFG Life untuk mengedepankan tata kelola yang baik dan mengutamakan transparansi demi kepentingan nasabah kami, juga masyarakat Indonesia pada umumnya,” kata dia dikutip dari Antara, Senin (21/2/2022).

Pengalihan polis tersebut merupakan 63,2 persen dari target liabilitas polis yang akan dialihkan. Sementara per Januari 2022 pembayaran klaim yang telah dilakukan mencapai Rp 412,09 miliar.

Farid menyampaikan realisasi penerimaan premi hingga Desember 2021 mencapai Rp 24,13 miliar, sementara untuk klaim tahapan ke-0 polis Mantap Plus C, Anuitas dan Utang Klaim dari polis eks Jiwasraya pembayarannya telah mencapai Rp 976,13 miliar.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Laba

Di samping itu, total aset IFG Life hingga akhir 2021 mencapai Rp 21,29 triliun, termasuk aset yang telah dialihkan dari Jiwasraya sebesar Rp 1,46 triliun. Dengan demikian, IFG Life memiliki Risk Based Capital (RBC) sebesar 258 persen, jauh di atas ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu 120 persen.

“Kesehatan IFG Life sebagai perusahaan asuransi saat ini terbilang sangat baik. Perusahaan juga melaporkan laba (year to date) di bulan Januari 2022 sebesar Rp 24,79 miliar unaudited,” ujarnya.

Adapun pengalihan polis eks nasabah Jiwasraya kepada IFG Life diatur berdasarkan surat OJK Nomor S-387/NB.2/2021. Dalam prosesnya, polis yang dialihkan telah dilakukan due diligence.

Lebih lanjut Farid menyampaikan proses restrukturisasi Jiwasraya sudah mencapai tahap akhir yang ditandai dengan adanya kejelasan status dan proses pembayaran klaim dari polis nasabah eks Jiwasraya yang dilakukan secara bertahap. .

 

3 dari 3 halaman

Ditawarkan ke Seluruh Nasabah

Program restrukturisasi Jiwasraya adalah bentuk penyelamatan polis oleh pemerintah selaku pemegang saham Jiwasraya. Program restrukturisasi ditawarkan kepada seluruh nasabah untuk penyelamatan polis, termasuk kepada nasabah Saving Plan.

Program restrukturisasi akan memangkas manfaat dari asuransi, yang berarti tidak 100 persen bisa diselamatkan, namun ini menjadi opsi terbaik yang muncul ketimbang likuidasi.

Opsi pembayaran tersebut ditentukan oleh tim percepatan restrukturisasi Jiwasraya yang sudah dilakukan selama lebih dari dua tahun.

Sebagai penerima pengalihan polis nasabah eks Jiwasraya, IFG Life terus berkomitmen dalam menyelesaikan pengalihan polis sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang tertera pada setiap polis termasuk di tahun 2022.

“Target kami di tahun 2022 ini untuk pengalihan polis adalah sebesar Rp12,15 trilliun dan yang sudah terealisasi selama Januari 2022 adalah sebesar Rp724,1 miliar,” tutur Farid.