Sukses

Investasi Ilegal Bikin Masyarakat Rugi hingga Rp 117,5 Triliun

Dalam beberapa tahun terakhir ini Satgas Waspada Investasi memang sangat masif melakukan pemblokiran investasi ilegal.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing, mengatakan kerugian masyarakat akibat investasi ilegal dalam 10 tahun terakhir periode 2011-2022 mencapai Rp 117,5 triliun. Hal itu disampaikan dalam Media Briefing SWI, Senin (21/2/2022).

“Ini memang sangat marak, artinya kegiatan ini (investasi ilegal) sangat merugikan masyarakat. Kerugian masyarakat dalam 10 tahun terakhir itu mencapai Rp 117,5 triliun,” kata Tongam.

Di samping itu, dalam beberapa tahun terakhir ini SWI memang sangat masif melakukan pemblokiran investasi ilegal sejak 2017. Tercatat pada tahun 2017 ada 79 investasi ilegal yang diberhentikan, tahun 2018 terdapat 106 investasi ilegal dan 404 pinjol ilegal diblokir.

“Yang di tahun 2018, ini sebenarnya sudah kita ingatkan, minta mereka masuk ke pendaftaran OJK. Bagi yang tidak masuk kita hentikan,” ucapnya.

Kemudian puncaknya terjadi di tahun 2019, terdapat 442 investasi ilegal yang berhasil SWI hentikan, dan 1.493 pinjol ilegal serta 68 gadai ilegal juga diberhentikan.

“Pergadaian ini juga harus mendapatkan izin dari OJK sebelum beroperasiadi masyarakat apabila ingin menggadaikan barang untuk mendapatkan pinjaman harus cek dulu legalitasnya jangan sampai tertipu,” ucapnya.

Tahun 2020 ada penurunan, yakni hanya 347 investasi ilegal, 1.026 pinjol ilegal dan 75 gadai ilegal saja yang diblokir. Lalu tahun 2021 juga terjadi penurunan, menjadi 98 investasi ilegal, 811 pinjol ilegal, dan 17 gadai ilegal.

“Dan tahun 2022 sampai Februari kami menghentikan 21 investasi ilegal, 50 pinjol ilegal, dan 5 gadai ilegal,” ujarnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Ciri Investasi Ilegal

Adapun Tongam menyampaikan ciri-ciri investasi ilegal:

1. Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat

2. Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru “member get member”.

3. Memanfaatkan tokoh masyarakat/tokoh agama/public figure untuk menarik minat berinvestasi.

4. Klaim tanpa resiko

5. Legalitas tidak jelas alias tidak memiliki izin usaha, memiliki izin kelembagaan (PT, Koperasi, CV, yayasan, dan lainnya) tapi tidak punya izin usaha, kemudian memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya.