Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) direncanakan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerja atau JKP pada Selasa 22 Februari 2022 ini.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang merupakan perlindungan sosial yang diberikan untuk pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK.Â
"Insyaallah Selasa (22/2/2022) besok rencananya akan diresmikan oleh Presiden," kata Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi, Senin (21/2/2022).
Advertisement
- Warga Negara Indonesia
- Belum mencapai usia 54 tahun
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP).
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program yakni JKK, JKM, JHT
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.
Adapun total iuran Program JKP adalah sebesar 0,46 persen. Terbagi atas 0,22 persen berasal dari Subsidi Pemerintah, rekomposisi iuran Program JKK sebesar 0,14 persen dan rekomposisi iuran Program JKM sebesar 0,10 persen.
"Jadi, pekerja tidak dibebani iuran baru. Pekerja peserta BPJS otomatis ikut program JKP," klaim Masduki.
Â
4. Manfaat JKP
Berikut beberapa manfaat JKP. Apa saja?
- Sudah mempunyai akun SIAPkerja
- Sudah mengajukan laporan PHK
- Punya surat keterangan siap bekerja kembali
- Memiliki rekening bank
-  Buat akun SIAPkerja di siapkerja.kemnaker.go.id
- Lengkapi profil
Lengkapi informasi terkait data diri kamu di akun SIAPkerja yang sudah dibuat. Didalamnya terdapat foto, biodata, pendidikan, pengalaman kerja, pelatihan, sertifikasi hingga keahlian
- Â Lencana JKP
- Mengundurkan diri
- Pensiun
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerjanya
Advertisement