Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, adanya pengenaan pajak karbon merupakan sebuah sinyal yang kuat sebagai komplemen atau pelengkap dari mekanisme pasar karbon.
Menkeu menyebut, pajak karbon tertuang dalam undang-undang harmonisasi perpajakan. Hal itu disampaikan dalam webinar Green Economy Outlook 2022, Selasa (22/2/2022).
Baca Juga
“Pajak karbon adalah sebuah instrumen kebijakan untuk bisa mendorong perilaku dari kegiatan ekonomi terutama sektor swasta, agar makin memasukkan atau menginternalisasi konsekuensi dari kegiatan ekonominya dalam bentuk carbon emission di dalam hitungan investasi mereka,” kata Menkeu.
Advertisement
Dengan demikian, Indonesia akan mampu terus menjalankan kegiatan ekonominya namun dengan kesadaran makin tinggi, makin penuh, atau konsisten dalam melakukan langkah-langkah nyata untuk mengurangi atau potensi krisis climate change.
“Tentu dengan adanya carbon tax dan karbon market kita juga akan terus mendorong inovasi teknologi dan investasi yang lebih efisien dan konsisten,” ujarnya.
Adaptasi
Di dalam konteks ini maka kebijakan fiskal harus terus diadaptasikan, bagaimana nantinya sumber pendanaan yang berasal dari pajak karbon digunakan sebagai dana atau sumber dana bagi investasi yang makin ramah lingkungan.
“Sehingga ini akan menimbulkan akselerasi terhadap investasi-investasi yang makin ramah lingkungan. Ini adalah sinyal yang sangat penting dari sisi policy dan arah kebijakan,” jelas Menkeu.
Tegas Menkeu, pajak karbon tentunya menjadi instrumen baru bagi kementerian keuangan. Maka pihaknya akan terus berkomunikasi, dan berdiskusi dengan seluruh stakeholder atau pemangku kepentingan termasuk dunia usaha.
Supaya pajak karbon dapat dipergunakan dengan benar dan bisa meningkatkan keinginan untuk melakukan investasi di bidang-bidang yang ramah lingkungan low carbon emission atau menurunkan existing carbon emission.
Advertisement