Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan batal meresmikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hari ini, Selasa (22/2/2022).
Diketahui, JKP merupakan program yang disebut bisa menjamin pekerja saat kehilangan pekerjaan selama enam bulan sesudah kehilangan pekerjaan.
Baca Juga
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono menyampaikan tak tercantum jadwal Presiden Jokowi meresmikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hari ini. Namun, ia tak merinci kapan peresmian akan dilakukan ke depannya.
Advertisement
“Tidak ada jadwal itu (peresmian program JKP),” kata dia kepada Liputan6.com, Selasa (22/2/2022).
Sebelumnya, Presiden Jokowi disebut akan meresmikan program ini pada Selasa, 22 Februari 2022 ini.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang merupakan perlindungan sosial yang diberikan untuk pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK.
"Insyaallah Selasa (22/2/2022) besok rencananya akan diresmikan oleh Presiden," kata Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi, Senin (21/2/2022).
Manfaat JKP
Sebelumnya, Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo menegaskan manfaat tunai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) lebih baik ketimbang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk jangka pendek. Hal ini menyusul polemik manfaat JKP bagi pekerja.
“Manfaat tunai JKP lebih baik dibandingkan pencairan JHT jangka pendek,” kata Anggoro Eko Cahyo dalam pernyataannya, Kamis (17/2/2022).
Kesimpulan ini didapat dari perhitungan perbandingan antara besaran manfaat yang didapat dari JKP dan JHT.
Dengan menyertakan asumsi klaim JHT pada 2020 dan 2021 paling banyak berasal dari pekerja dengan masa kerja 1 sampai 3 tahun.
“Kalau kita menggunakan data tersebut, dan dengan menggunakan asumsi nilai tengah masa kepesertaan 2 tahun dan asumsi upah Rp 5 juta, maka manfaat tunai JHT yang didapat adalah kurang lebih Rp 7 juta,” tutur dia.
Jika dibandingkan dengan manfaat yang didapat dari JKP dengan asumsi upah dan masa kerja yang sama, peserta akan mendapatkan total manfaat tunai selama 6 bulan adalah sebesar Rp 10,5 juta.
“Dan tidak hanya itu, tabungan JHT-nya masih tetap utuh yaitu Rp 7 juta dan terus kami kembangkan untuk menjamin kesejahteraan peserta saat usia pensiun,” terangnya.
Advertisement
Perlindungan Pekerja
Dia pun menyebut pemerintah mengeluarkan program JKP untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Jaminan ini hingga pekerja tersebut mampu bekerja kembali.
“Terdapat tiga manfaat program JKP manfaat uang tunai diberikan selama 6 bulan, di mana 3 bulan pertama diberikan 45 persen dan tiga bulan berikutnya 25 persen dari upah yang dilaporkan dengan batasan upah maksimal Rp 5 juta,” katanya.
Bahkan, Anggoro menyebut manfaat JKP dapat diberikan sebanyak 3 kali. Artinya seorang peserta mendapatkan jaminan dari risiko terkena PHK sebanyak 3 kali selama usia kerja.
“Informasi lebih lengkap terkait klaim manfaat JKP dapat dilihat di website resmi kami,” ujarnya