Sukses

Lagi, Kemendag Guyur 22.800 Liter Minyak Goreng di Sukabumi dan Bandung

Kemendag terus melakukan Operasi Pasar Minyak Goreng Nasional secara serempak.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) tak henti-hentinya berupaya menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng di Tanah Air.

Setelah menggelar inspeksi mendadak (sidak) di berbagai daerah, kini melakukan Operasi Pasar Minyak Goreng Nasional secara serempak.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi melanjutkan Operasi Pasar minyak goreng curah. Sebanyak 22.800 liter minyak goreng digelontorkan di lima titik. Dua titik di Sukabumi: Pasar Pelita dan Pasar Tipar Gede sebanyak 10.800 liter yang dijual ke 113 pengecer dengan harga Rp 10.500 per liter.

"Operasi minyak goreng curah dan kemasan akan terus dilakukan pemerintah secara serempak di seluruh provinsi di Indonesia hingga menjelang Idul Fitri," katanya, dikutip Selasa (22/2/2022).

"Guna memastikan masyarakat mendapatkan pasokan minyak goreng dengan harga terjangkau," lanjut Lutfi.

Kemendag juga melakukan Operasi Pasar minyak goreng kemasan di tiga ritel modern di Kota Bandung. Sebanyak 12 ribu liter disediakan di Yogya Kopo Mas, Borma Gempol, dan Borma Cijerah yang dijual langsung ke konsumen seharga Rp 14 ribu per liter.

Operasi Pasar ini merupakan kerja sama Kemendag dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Provinsi Jawa Barat, dan Wilmar. Adapun minyak goreng curah yang disediakan mencapai 22.800 liter.

Lutfi berpesan agar minyak goreng yang dijual ke masyarakat tidak boleh melebihi harga eceran tertinggi (HET). Seperti minyak goreng curah harus Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14 ribu per liter.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Tindak Tegas

Kemendag juga akan menindak keras para pelaku penimbunan yang melanggar dan akan memproses sesuai hukum yang berlaku.

Mantan duta besar RI untuk Amerika Serikat itu meminta agar tidak ada pihak yang bermain-main, atau berniat mencari keuntungan semata di tengah persoalan minyak goreng ini. Lutfi tak segan menyeret pihak tersebut ke kepolisian.

"Kemendag juga akan menindak keras para pelaku penimbunan yang melanggar dan akan memproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.