Sukses

Ombudsman Bingung, Ekspor CPO Dibatasi Tapi Minyak Goreng Langka

Ombudsman RI menyebut ekspor CPO masih dibatasi untuk pemenuhan minyak sawit dan minyak goreng di dalam negeri.

Liputan6.com, Jakarta Ombudsman RI menyebut ekspor CPO masih dibatasi untuk pemenuhan minyak sawit dan minyak goreng di dalam negeri. Artinya, CPO masih tersedia banyak tapi sekarang terjadi kelangkaan minyak goreng di berbagai daerah.

“Kita lihat misalnya CPO ekspor sekarang masih dibatasi, artinya CPO nya masih banyak, tetapi di satu sisi kenapa minyak gorengnya langka. Berarti memang harus ada Investigasi yang komprehensif di antara semua rantai ini,” kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika Konferensi Pers “Minyak Goreng Masih Langka”, Selasa (22/2/2022).

Jika dilihat kembali, Yeka menjelaskan, Kementerian Perdagangan pada periode 2020 hingga 2022 sudah mengeluarkan 6 kebijakan terkait kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET)  dan kebijakan penetapan Domestic Market Obligation (DMO).

“Kementerian Perdagangan sudah mengeluarkan 6 kebijakan dari mulai Permendag nomor 36 tahun 2020, permendag 72 tahun 2021, Permendag 1,3,6, dan 8 tahun 2022 yang  pada intinya hari ini kebijakan yang mengikat itu adalah kebijakan HET dan kebijakan penetapan Domestic Market Obligation (DMO),” ujarnya.

Dalam hal ini, yang terjadi berdasarkan pantauan Ombudsman soal minyak goreng di berbagai daerah terbukti masih terjadi pembatasan stok, artinya distributor membatasi ke agen, dan dari agen membatasi ke retail.

“Kenapa ini dibatasi, nah yang menarik merupakan respon dari pengusaha pelaku usaha yang membaca situasi arah kebijakan. Jangan-jangan Mereka melihat karena itu pemerintah sudah mengeluarkan 6 regulasi dan regulasi ini selalu direvisi,” ujarnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Regulasi Baru

Para pengusaha berpikir Pemerintah akan mengeluarkan regulasi baru akibat respon terhadap tidak berhasilnya, atau masih belum berhasilnya upaya pemerintah dalam melakukan stabilisasi harga dan menjamin ketersediaan pasokan minyak sawit.

“Ini yang perlu kami uji berikutnya kami akan mencoba ke arah sana, dan tetapi yang paling jelas respon dari masyarakat itu karena di retail modern bisa diintervensi dengan harga yang relatif bisa dikendalikan sesuai dengan HET.  Tapi di satu sisi di pasar tradisional tidak bisa intervensi, nah di sini ada Gap harga,” jelasnya.

Oleh karena itu, Ombudsman berharap dengan dilakukannya pemantauan ini Kementerian Perdagangan bisa memberikan kejelasan dalam rangka memperlancar rantai penyaluran minyak goreng, sehingga semakin cepat tersedia di masyarakat. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.