Sukses

Waduh, Masih Ada Distributor Tahan Pasokan Minyak Goreng ke Ritel

Ombudsman Republik Indonesia menemukan 3 permasalahan besar terkait penyimpangan yang terjadi pada komoditas minyak goreng.

Liputan6.com, Jakarta Ombudsman Republik Indonesia menemukan 3 permasalahan besar terkait penyimpangan yang terjadi pada komoditas minyak goreng. Hal tersebut membuat ketersediaan dan harga minyak goreng menjadi langka dan mahal di beberapa daerah.

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika, memaparkan, masalah pertama yaitu terbukti masih terjadi pembatasan stok, artinya distributor membatasi ke agen, dan dari agen membatasi ke retail.

"Masih terjadi pembatasan stok, artinya distributor membatasi ke agen, agen batasi ke ritel," kata Yeka dalam Konferensi Pers “Minyak Goreng Masih Langka”, Selasa (22/2/2022).

Tak hanya itu, Ombudsman juga menduga distributor minyak goreng lebih memilih memberikan produksinya ke pihak industri yang bisa membayar lebih mahal, dibandingkan menjual ke masyarakat dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditentukan Pemerintah.

"Bisa saja perusahaan minyak goreng ini utamakan konsumen industri yang berikan harga lebih tinggi. Akhirnya yang jadi masalah adalah balik lagi semua ke masyarakat yang tidak bisa mendapatkan stok minyak goreng," ungkapnya.

Penyimpangan tersebut diketahui terjadi di beberapa provinsi, diantaranya di Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jambi, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Papua.

Temuan kedua yaitu, Ombudsman melihat ada penyimpangan yang dilakukan banyak pedagang pasar yang membeli minyak goreng bukan dari distributor atau agen, melainkan dari toko ritel.

Yeka membeberkan, lantaran stok dari toko ritel selalu tersedia dengan harga HET Rp 14.000. Namun, setelah pedagang mendapatkan stok minyak goreng, mereka menjualnya lagi ke pasar tradisional dengan harga melebihi HET.

"Banyak pedagang di pasar, ternyata langsung membeli dari ritel modern. Kemudian dijual lagi oleh dia di pasar dengan harga tinggi," kata perwakilan Ombudsman Jawa Barat, Fitry Agustine.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Bundling Minyak Goreng

Tidak hanya terjadi di Jawa Barat saja, tapi juga di DKI Jakarta, Bangka Belitung, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Selatan.

Temuan ketiga, yakni terjadi syarat pembelian atau istilahnya bundling minyak goreng. Jika masyarakat ingin membeli minyak goreng di toko yang bersangkutan, diminta sekalian membeli barang lain dari toko tersebut.

“Terus ada beberapa titik point terjadinya praktik bundling harga dan  yang terakhir adalah pembatasan pasokan masih banyak terjadi berdampak pada ketersediaan pasokan di ritel terbatas,” ujarnya.

Itulah hasil pemantauan terkait minyak goreng yang dilakukan Ombudsman, ke depan pihaknya nanti akan melihat apakah pembatasan ini indikasi dari adanya penimbunan.

Penyimpangan bundling ini terjadi di provinsi, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, hingga Maluku Utara.