Liputan6.com, Jakarta Direktorat Pajak, Kementerian Keuangan mencatat jumlah peserta Program Pengungkapan Sukarela telah mencapai 16.016 wajib pajak. Terdiri dari 2.802 wajib pajak yang mengikuti kebijakan I dan 15.045 wajib pajak yang mengikuti kebijakan II.
"Sampai hari ini jam 4 sore tadi, peserta PPS sudah mencapai 16.016 Wajib Pajak," kata Dirjen Pajak, Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Jakarta, Selasa (22/2).
Baca Juga
Dari jumlah kepesertaan tersebut, PPh yang sudah disetorkan ke negara mencapai Rp 1,9 triliun. Sedangkan harta bersih yang telah diungkap sebanyak Rp 18,4 triliun.
Advertisement
Suryo melanjutkan, mulai bulan ini pemerintah menawarkan kepada wajib pajak untuk menginvestasikan hartanya dalam bentuk SBN.
Mengingat sudah ada Rp 1,2 triliun harta yang dilaporkan melalui PPS, terdiri dari harta di dalam negeri Rp 975 miliar dan repatriasi Rp 138 miliar.
"Kami juga menawarkan kepada wajib pajak untuk menginvestasikan hartanya di Indonesia," kata dia.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tiga SBN Khusus untuk WP Peserta PPS
Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Luky Alfirman mengatakan pada akhir Februari tahun ini pemerintah menyediakan instrumen surat berharga negara (SBN) khusus untuk wajib pajak yang ikut PPS. Namun, pemerintah tidak memaksa, melainkan memberikan pilihan untuk diinvestasikan ke SBN atau melakukan repatriasi SDA atau EBT.
"Mereka (wajib pajak) bisa memilih rate yang rendah buat SBN atau repatriasi di SDA atau EBT, ini semua kita serahkan ke mereka," kata dia.
Dalam hal ini ada tiga instrumen yang ditawarkan yakni 2 SBN konvensional dan 1 SBSN. Pertama, SBN konvensional menawarkan tenor 6 tahun dengan denominasi rupiah. Kedua, SUN dengan denominasi dolar AS dengan tenor 10 tahun. Sedangkan SBSN ditawarkan dengan tenor 20 tahun.
Penawaran ini akan dilakukan per bulan hingga batas akhir pada 30 September 2022. Penawaran perdana akan dilakukan akhir bulan Februari untuk SBN konvensional. Sedangkan di bulan Maret baru ditawarkan untuk SBSN.
"Nanti kita lihat lagi penawarannya, bisa setiap bulan berbeda atau sekaligus 3 (jenis tiap bulan)," katanya.
Bagi wajib pajak yang berminat, Luky meminta mereka langsung menghubungi mitra distribusi yang dalam hal ini perbankan untuk menempatkan dananya ke SBN.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement