Sukses

Mulai 2025, Pemerintah Perluas Pengenaan Pajak Karbon

Per tanggal 1 April 2022, pemerintah akan mengenakan pajak karbon kepada PLTU batu bara sebagai upaya untuk menekan emisi

Liputan6.com, Jakarta Per tanggal 1 April 2022, pemerintah akan mengenakan pajak karbon kepada PLTU batu bara sebagai upaya untuk menekan emisi yang dihasilkan dari pembakaran.

Tak hanya PLTU batu bara, pada tahun 2025 pengenaan pajak karbon juga akan diperluas pemerintah setelah peta jalan pajak karbon telah rampung disusun.

"Komunikasi dan kolaborasi kami sangat erat dengan DPR dan disepakati perluasan sektor ini akan dilihat sekitar tahun 2025," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu di Jakarta, Rabu (23/2/2022).

Febrio menjelaskan, untuk pertama kalinya Indonesia akan memungut pajak karbon dengan mekanisme pajak batas emisi (cap and tax). Tarif yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yakni Rp 30 per kilogram CO2.

Pungutan pajak karbon ini juga akan diperluas ke sektor lainnya yang saat ini tengah disusun pemerintah dan DPR dalam peta jalan pajak karbon. Dalam peta jalan yang disusun terdapat strategi penurunan emisi karbon yang menyasar sektor prioritas.

"Sasaran sektor prioritas ini memperhatikan pembangunan energi baru terbarukan yang diatur lebih lanjut dengan PP dan (dalam) peta jalan karbon ini juga ada implementasinya," kata dia,

 

2 dari 2 halaman

Proses Transisi

Hingga kini memang belum ada target selanjutnya sektor yang akan dikenakan pajak karbon. Alasannya, pemerintah ingin melihat lebih dulu proses transisi yang tepat dan konsistennya pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi. Hal ini sesuai dengan tahapan target pemerintah yang akan dikombinasikan tentang pajak karbon.

"Sekarang lagi dikaji di Kementerian Luar Negeri dan kami akan melakukan konstelasi publik dengan berbagai pihak untuk penentuannya," kata dia.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com