Liputan6.com, Jakarta Banyak masyarakat atau peserta BPJS Kesehatan yang tidak tahu adanya layanan pembelian kacamata. Layanan ini diberikan karena banyak peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan alat bantu untuk penglihatannya.
Hanya saja layanan ini hanya memberikan subsidi. Alias hanya dibayarkan sesuai dengan kelas kepesertaan di BPJS Kesehatan.
Baca Juga
Peserta kelas I akan mendapatkan dana subsidi sebesar Rp 300 ribu. Peserta kelas II mendapatkan subsidi sebesar Rp 200 ribu. Sedangkan peserta kelas III hanya Rp 150 ribu.
Advertisement
Lantas bagaimana cara mendapatkan dana subsidi untuk pembelian kacamata? Simak ulasannya berikut ini:
1. Mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat IÂ
Hal pertama yang perlu dilakukan yakni mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama. Anda harus menyesuaikan faskes I dengan yang tertera dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.
Di sini Anda harus membuat surat rujukan yang ditujukan untuk dokter spesialis mata atau poliklinik mata terdekat. Tentunya, ini telah ditentukan BPJS Kesehatan.
2. Periksa Ke Spesialis Mata
Setelah mendapatkan rujukan dari faskes I, Anda harus mendatangi dokter spesialis atau poliklinik yang ditunjuk. Di sana Anda akan memeriksakan mata dan menerima resep untuk pembelian kacamata.
Â
Legalisir
3. Resep Pembelian Kacamata Perlu Dilegalisir
Langkah selanjutnya yakni melegalisir resep pembelian kacamata yang diberikan dokter spesialis. Caranya mudah, Anda hanya perlu mendatangi loket BPJS Kesehatan terdekat untuk meminta legalisir resep tersebut kepada petugasnya.
Perlu diingat pembelian kacamata hanya bisa dilakukan setiap 2 tahun sekali. Pembelian diluar ketentuan tidak akan menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
Â
Advertisement
Optik
4. Beli Kacamata Di Optik
Anda bisa membeli kacamata sesuai yang diresepkan di optik terdekat. Hanya saja pembelian kacamata harus dilakukan di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Saat membeli kacamata, Anda tinggal memberikan resep yang telah dilegalisir untuk mendapatkan kacamata yang sesuai dengan kebutuhan.
Dalam hal ini BPJS Kesehatan telah membuat aturan khusus terkait pembelian kacamata. Antara lain menggunakan lensa spheris, minimal ukuran n 0,5 dioptri atau Lensa silindris, minimal 0,25 dioptri.
Dari sisi bingkai, lebar bingkai 14,5 cm, dengan tiap tempat lensa 5,1 cm, jarak antar tempat lensa 1,9 cm. Kemudian tinggi bingkai 3,2 cm dan panjang tangkai kacamata 14 cm.
Ketentuan tersebut sudah sesuai dengan bentuk wajah apapun. Selain itu, ketika melakukan pembelian kacamata, disarankan untuk membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan dan salinannya. Ini tidak wajib, namun untuk berjaga-jaga saja.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com