Sukses

Nunggak Rp 7,8 Triliun, Satgas BLBI Sita Aset Kaharudin Ongko

Satgas BLBI melaksanakan penyitaan atas aset dari Kaharudin Ongko, obligor penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Umum Nasional.

Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta, melaksanakan penyitaan atas aset dari Kaharudin Ongko, obligor penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Umum Nasional.

Penyitaan dilakukan pada Rabu (23/2/2022) nersama dengan Juru Sita KPKNL Surabaya, serta dukungan pengamanan dari tim Polri (Bareskrim Polri, Polda Jawa Timur, dan Polrestabes Surabaya).

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban memaparkan, aset Kaharudin Ongko yang disita berupa tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 17/Jagir seluas 31.530 m2. Lokasinya terletak di Jalan Jagir Wonokromo, Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.

"Aset tersebut merupakan barang jaminan dari Kaharudin Ongko dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham kepada pemerintah," ujar Rionald dalam keterangan tertulis, Rabu (23/2/2022).

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu ini mengatakan, penyitaan dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Umum Nasional sebesar Rp 7,8 triliun, atau Rp 7.828.253.577.427,18.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Dilakukan Lelang

Selanjutnya, atas aset obligor Kaharudin Ongko yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme Panitia Urusan Piutang Negara PUPN, yakni dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.

"Saat ini, tim penilai dari DJKN masih melakukan proses penilaian atas nilai dari aset jaminan ini. Namun demikian, estimasi nilai pasar aset seluas 31.530 m2 tersebut adalah sebesar Rp 630 miliar," terang Rionald.

"Adapun pihak-pihak yang saat ini melakukan kegiatan usaha di lokasi aset, masih dapat melakukan kegiatan usahanya sampai dengan dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh Satgas BLBI," ungkapnya.

Ke depan, ia menyatakan, Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya.

"Seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur, yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur, yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI," urainya.