Liputan6.com, Jakarta Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mengapresiasi langkah yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan untuk merevisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
“Saya rasa apa yang disampaikan pak Presiden merespon dari berbagai masukan yang ada. Kami dari pengusaha itu adalah hak daripada pekerja,” kata Ketua Bidang Perbankan dan Keuangan Badan Pengurus Pusat (BPP), Anggawira, kepada Liputan6.com, Rabu (23/2/2022).
Hanya saja, menurutnya Pemerintah harus lebih memperhatikan konsep Jaminan Hari Tua. Jangan sampai ketika pekerja/buruh memasuki hari tuanya lalu membutuhkan, tapi dana JHT malah tidak ada.
Advertisement
“Disisi lain hal tersebut yang didiskursuskan, pandangan kami proses pengambilannya tetap harus proporsional dan memperhatikan kebutuhan kedepannya,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menghadap Presiden Jokowi. Selanjutnya, presiden mengarahkan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan.
Menaker menjelaskan, setelah Permenaker No. 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh. Oleh karenanya Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.
Membantu Buruh
Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.
"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," jelas Menaker.
Demikian, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
Advertisement