Sukses

Perhatikan! Layanan yang Dijamin dan Tidak BPJS Kesehatan

Di dalamnya tertulis bahwa layanan kesehatan yang bisa ditanggung oleh BPJS terdiri atas manfaat jaminan kesehatan medis dan nonmedis.

Liputan6.com, Jakarta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan memberikan jaminan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan.

Namun harus tahu jika tidak semua layanan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Karena itu, masyarakat perlu tahu apa saja layanan kesehatan yang dapat dijamin dan tidak dijamin oleh BPJS.

Perihal ini sebelumnya telah dijelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Di dalamnya tertulis bahwa layanan kesehatan yang bisa ditanggung oleh BPJS terdiri atas manfaat jaminan kesehatan medis dan nonmedis.

Manfaat medis dan nonmedis tersebut kemudian diuraikan pada pasal 46 ayat (1).

“Setiap Peserta berhak memperoleh Manfaat Jaminan Kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan,” demikian bunyi pasal 46 ayat (1) seperti mengutip Perpres No. 82/2018, Kamis (24/02/2022).

 

2 dari 3 halaman

Layanan yang Terjamin

Agar mengetahui lebih lanjut, berikut ini rincian pelayanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.

1. Pelayanan kesehatan nonspesialistik:

a. Administrasi pelayanan

b. Pelayanan promotif dan preventif

c. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

d. Tindakan medis nonspesialistik, baik operatif maupun nonoperatif

e. Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai

f. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama

g. Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis

 

2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan

a. Administrasi pelayanan

b. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar

c. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik

d. Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan indikasi medis

e. Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai

f. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis

g. Rehabilitasi medis

h. Pelayanan darah

i. Pemulasaran jenazah Peserta yang meninggal di Fasilitas Kesehatan

j. Pelayanan keluarga berencana

k. Perawatan inap nonintensif

l. Perawatan inap di ruang intensif

3. Pelayanan ambulans darat atau air

Sebagai informasi, pelayanan promotif dan preventif meliputi penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana, skrining kesehatan, hingga peningkatan kesehatan bagi penderita penyakit kronis.

Sementara itu, manfaat nonmedis yang dapat ditanggung oleh BPJS berupa akomodasi layanan rawat inap. Namun, pemanfaatan nonmedis ini bergantung pada kriteria sesuai kelas yang telah ditetapkan .

 

 

3 dari 3 halaman

Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dijamin

Di samping itu, seperti yang sudah dikatakan, ada pula layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS.

Menurut pasal 52 dari Perpres NO. 82/2018, manfaat kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS terdiri dari 21 layanan, di antaranya.

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (rujukan atas diri sendiri);

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang terjamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja;

4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta;

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;

7. Pelayanan kesehatan untuk mengatasi infertilitas;

8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;

9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;

12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;

13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga;

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka baksi sosial;

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Kepolisian Negara RI;

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan;

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati