Sukses

Kemenhub: Keluhan Pengemudi Truk ODOL Rata-Rata Soal Tarif Angkut Barang

Menindaklanjuti aksi protes pengemudi truk ODOL di sejumlah ruas jalan, Kementerian Perhubungan akhirnya melakukan dialog dengan kelompok asosiasi.

Liputan6.com, Jakarta Menindaklanjuti aksi protes pengemudi truk ODOL di sejumlah ruas jalan, Kementerian Perhubungan akhirnya melakukan dialog dengan kelompok asosiasi. Dialog yang digelar virtual itu menampung sejumlah aspirasi dari pengemudi truk, salah satunya mengenai tarif angkutan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan rata-rata keluhan pengemudi truk masih terkait dengan tarif angkutan. Itu jadi salah satu yang mendasari banyaknya truk dengan muatan berlebih.

Diketahui, ini jadi bagian perhatian Kementerian Perhubungan dalam mencapai target Zero ODOL (Over Dimension and Over Loading) pada 2023 mendatang. Pengemudi truk mengaku tak punya pilihan selain menambah muatan.

“Asosiasi pengemudi rata-rata menyampaikan masalah tarif, jadi tarif ini agak memaksa para pengemudi angkutan barang itu untuk membawa barang berlebihan dengan tarif yang sudah ada,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (24/2/2022).

Selain itu, dalam penindakan ODOL juga, asosiasi pengemudi tak ingin jadi satu-satunya yang disalahkan. Ia mempertanyakan tentang pemilik barang logistik yang menggunakan jasa angkutan barang yang dikemudikannya itu.

“Kadang-kadang pemilik barang meminta ini barang 40 ton dibawa pengemudi, padahal kapasitas berat yang bisa dibawa ditambah beban kendaraan hanya 30 ton, artinya masih ada sisa 10 ton, tapi pemilik kadang minta itu diangkut,” terangnya.

Hal ini yang belum dicakup oleh aturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Maka, diperlukan revisi aturan tersebut untuk mencakup berbagai permasalahan.

“Di UU 22/2009 ini belum diatur, tentu memang aturan ODOL ini yang jadi perhatian,” katanya.

 

2 dari 2 halaman

Lingkup Revisi Undang-Undang

Kendati begitu, Dirjen Budi tak merinci perubahan yang akan dilakukan dalam UU Nomor 22/2009 itu. Namun sejumlah topik seperti ODOL dan kendaraan angkutan online akan jadi topik yang diatur.

“Revisi kalau substansi revisi UU sebetulnya ini jadi tahapan berikutnya yang masuk prolegnas dan inisiasi bukan dari pemerintah tapi dari DPR. Sementara ini yang didorong salah satunya ODOL ini, kemudian berikutnya termasuk adalah angkutan berbasis aplikasi itu akan jadi sorotan,” katanya.

Selain itu yang tak kalah penting mengenai keselamatan berkendara dan keselamatan dalam angkutan jalan.

“Keselamatan juga. Saya kira sebagian itu, kemarin saya berikan masukan untuk revisi ternyata diperlukan juga naskah akademik yang saat ini sedang disusun,” imbuh dia.