Sukses

Pemerintah Kantongi Rp 2,06 Triliun dari PPS Pajak atau Tax Amnesty Jilid II

Adapun nilai pengungkapan harta program PPS atau tax amnesty jilid II yang sudah terdata mencapai Rp 19,8 triliun memasuki bulan kedua.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak (PPh) sebesar Rp 2,06 triliun yang berasal dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak atau tax amnesty jilid II.

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, Jumat (25/2/2022), tercatat hingga 24 Februari 2022, terdapat 16.697 wajib pajak yang melaporkan PPS dengan 18.619 surat keterangan.

Adapun nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp 19,8 triliun alias mendekati Rp 20 triliun, padahal baru memasuki bulan kedua.

Sementara untuk deklarasi dari dalam negeri diperoleh Rp 17,4 triliun. Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp 1,2 triliun.

Kemudian, jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 1,15 triliun.

Tujuan dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP).

Pemerintah tidak menargetkan jumlah pendapatan yang masuk dari pelaksanaan PPS ini, karena tujuan utamanya adalah kepatuhan sukarela dari WP.

 

2 dari 2 halaman

Sampai 30 Juni

PPS akan memberikan kesempatan pengungkapan sukarela kepada wajib pajak yang selama ini belum melaporkan kewajiban perpajakannya.

Pelaporan PPS dapat dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).

Tak hanya itu, PPS diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.

Program ini akan berlangsung 1 Januari hingga hingga 30 Juni 2022 ini diharapkan dapat mendorong aliran modal ke dalam negeri, dan memperkuat investasi di bidang pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan.