Liputan6.com, Jakarta - Rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur semakin terang. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sudah menyusun peta jalan ibu kota baru termasuk pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas Slamet Soedarsono menjelaskan, ASN yang akan pindah ke ibu kota negara (IKN) baru akan mendapat beberapa fasilitas.
Fasilitas yang sudah pasti akan didapat adalah rumah dinas atau rumah jabatan di wilayah Kawasan Inti Pusat Pemeritahan IKN.
Advertisement
"Konsepnya rumah dinas atau jabatan. Jadi jika sudah tidak berdinas atau menjabat maka tidak lagi punya hak di situ," jelas dia dalam Webinar Kehumasan Pemindahan Ibu Kota Negara, Jumat (25/2/2022).
Untuk menteri dan kepala lembaga akan mendapat rumah tapak seluas 580 meter persegi. Sedangkan pejabat negara akan mendapat rumah dinas seluas 490 meter persegi.
Sedangkan untuk Pejabat eselon II, eselon III dan jabatan fungsional tidak akan mendapat rumah rumah tapak tetapi akan mendapat rumah susun dengan luas antara 98 meter persegi hingga 290 meter persegi.
Fasilitas kedua yang didapat ASN adalah tunjangan kemahalan. Tunjangan kemahalan ini dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. Sebagai daerah khusus, IKN memiliki kemahalan daerah yang khusus.
Fasilitas berikutnya atau ketiga adalah biaya pindah sesuai aturan yang berlaku. Kemudian fasilitas terakhir atau keempat adalah flexible facility arrangement yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap ASN.
Baca Juga
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Biaya Pindah
Untuk biaya pindah ASN ke ibu kota baru akan ada beberapa komponen yang akan dibiayai oleh negara.
Komponen tersebut antara lain adalah uang harian yang akan diberikan selama proses pemindahan. Kemudian biaya barang pindahan yang berupa biaya pengepakan dan biaya angkutan barang.
Selain itu juga ada biaya transportasi berupa transportasi bandara ke lokasi, tiket pesawat sekali jalan dan sewa mobil 1 bulan pertama.
Ada juga biaya tunggu yaitu penginapan transit di Balikpapan.Â
Pemerintah akan menanggung biaya tersebut untuk ASN, 1 orang pasangan, 2 orang anak dan 1 ART.
Advertisement