Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang akan datang ke Bali. Uji Coba tanpa karantina bagi PPLN ini akan dilaksanakan mulai 14 Maret 2022.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, pemerintah memilih Bali sebagai lokasi uji coba proyek percontohan PPLN tampa karantina karena tingkat vaksinasi dosis kedua di Bali sudah tinggi dibandingkan provinsi lainnya.
"Namun dalam masa persiapan menuju tanggal 14 Maret, kami akan terus mengakselerasi dosis kedua lansia dan booster," jelas Luhut seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin (28/2/2022).
Advertisement
Jika uji coba PPLN tanpa karantina di Bali ini berhasil maka penerapannya akan diperluas ke seluruh Indonesia.
"Jika uji coba di Bali berjalan baik, kami akan memperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April 2022. Namun sekali lagi, kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan," lanjut Luhut.
Baca Juga
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Syarat PPLN Tanpa Karantina
PPLN yang datang ke Bali harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau booster.
PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes yang telah ditetapkan.
PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing.
Gelaran internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan tes antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali.
Selain itu, akan dilakukan Pencabutan kewajiban adanya sponsor atau penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.
Advertisement