Sukses

Direstui Jokowi, Bio Farma Kendalikan Industri Nuklir Indonesia

Presiden Jokowi kembali memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Bio Farma (Persero).

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo kembali memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Bio Farma (Persero). PMN ini berupa pengalihan saham seri B milik negara di PT Industri Nuklir Indonesia (Persero).

Dengan demikian, bisa diartikan Jokowi merestui untuk Bio Farma mengendalikan Industri Nuklir Indonesia. PMN ini dimaksudkan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Bio Farma.

“untuk melaksanakan ketentuan pasar 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan usaha Milik Negara, perlu menetapkan peraturan Pemerintah tentang penambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) PT Bio Farma,” tulis bagian pertimbangan salinan PP Nomor 10 Tahun 2022, dikutip Selasa (1/3/2022).

Penambahan PMN ini berupa 27.199 lembar saham Seri B pada PT Industri Nuklir Indonesia (Persero). Penambahan PMN ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara.

“Penambahan penyertaan modal negara. sebagaimana dimaksud dalam Pasal I sebanyak 27.199 (dua puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Nuklir Indonesia yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara,” tulis pasal 2 ayat 1.

“Dengan pengalihan saham Seri B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, negara melakukan kontrol terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Nuklir Indonesia melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar,” tulis pasal 3 PP 10/2022.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Berubah Status

ekbis - Direstui Jokowi, Bio Farma Kendalikan Industri Nuklir IndonesiaDengan pengalihan saham ini status Perseroan PT Industri Nuklir Indonesia berubah menjadi perseroan terbatas (PT) yang tunduk sepenuhnya pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma menjadi pemegang saham PT Industri Nuklir Indonesia,” tulis pasal 4 butir b.

“Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Nuklir (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis pasal 5.

PP 10/2022 ini diteken Jokowi pada 22 Februari 2022 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

  • Presiden Jokowi hibur anak-anak dengan atraksi sulap di peringatan Hari Anak Nasional, di Pekanbaru, Riau.
    Joko Widodo merupakan Presiden ke-7 Indonesia yang memenangi Pemilihan Presiden bersama wakilnya Jusuf Kalla pada 2014

    Jokowi

  • Bio Farma adalah perusahaan BUMN Indonesia yang bergerak di bidang farmasi.

    bio farma

  • Nuklir adalah teknologi yang melibatkan reaksi dari inti atom.

    Nuklir