Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menetapkan sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS untuk work from home (WFH) atau work from office (WFO).
Penyesuaian ini dilakukan untuk menindaklanjuti mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan mempertimbangkan status penyebaran Covid-19.
Baca Juga
Ketentuan ini tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 06/2022 tentang Perubahan Kelima Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Advertisement
Mengutip informasi Kementerian PANRB, Rabu (2/3/2022), SE Menteri PANRB Nomor 06/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran kebijakan sebelumnya.
SE Menteri PANRB Nomor 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB Nomoe 05/2022 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB Nomor 06/2022 ini.
Rincian Lengkap Sistem Kerja PNS
Berikut rincian lengkap sistem kerja PNS dalam SE Menteri PANRB Nomor 06/2022:
A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO.• PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.• PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO.• PPKM Level 4, sebanyak 25 persen pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO.• PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.• PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.• PPKM Level 4, sebanyak maksimal 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
Advertisement
Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
1. Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.• PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.• PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100 persen WFO.• PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.
C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
1. Jawa dan Bali• PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali• PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.