Liputan6.com, Jakarta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, bersikeras meminta aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 dicabut. Meskipun, Menteri Ketenagakerjaan kini tengah melakukan revisi atas itu.
Iqbal lantas mendesak Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menaker Ida Fauziyah untuk mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dengan tidak melakukan akal-akalan melalui kata-kata revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Oleh karena itu, ia menyatakan, ribuan buruh dan elemen gerakan kelas pekerja lain akan menggelar aksi demo di DPR DI dan Kemnaker pada 11 Maret 2022 pukul 10.00 WIB.
Advertisement
“Bilamana isu ini tidak didengar oleh pemerintah dan DPR RI, akan dilakukan aksi buruh yang lebih besar dan melibatkan masyarakat luas yang menolak JHT hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun," tegas Said Iqbal, Rabu (2/3/2022).
Kelompok buruh disebutnya menolak keras kata-kata bersayap dari Menaker yang mengatakan pencairan JHTÂ kembali menggunakan aturan yang lama. Tetapi secara bersamaan, Menaker mengatakan akan dilakukan revisi terhadap Permenaker Nomor 2 tahun 2022.
"Dengan demikian, bisa saja yang dimaksud pencairan JHT kembali pada aturan yang lama hanya berlaku sampai bulan Mei 2022. Sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022, dan setelah bulan Mei 2022 baru dilakukan revisi yang isinya belum tentu sesuai harapan para buruh," urainya.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dinilai Hanya Pembenaran Semata
Iqbal menyatakan, kelompok buruh yang dibawahinya menolak hadir pertemuan yang diinisiasi oleh Kemenaker. Karena hingga saat ini, draft revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dimaksud Kemenaker belum diterima KSPI dan serikat buruh lainnya.
"KSPI tidak mau kehadiran untuk memenuhi undangan Kemenaker hanya pembenaran semata. Seolah-olah serikat buruh juga diajak bicara oleh Kemenaker," tegasnya.
"Selama Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum dicabut, maka Partai Buruh dan KSPI tidak percaya dengan pernyataan yang menyatakan pencairan JHT kembali pada peraturan yang lama," seru dia.
Advertisement