Sukses

PPATK Blokir Rekening Terkait Investasi Ilegal Rp 202 Miliar, Termasuk Punya Crazy Rich

PPATK telah menangani kasus investasi ilegal tersebut sejak awal tahun dan berjumlah 9 kasus antara lain Robot Trading, Binary Option dan forex Trading.

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menghentikan sementara dan memblokir transaksi terkait kasus investasi ilegal. Pemblokiran tersebut mencapai Rp 202 miliar yang berasal dari 109 rekening pada 55 Penyedia Jasa Keungan.

"Jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh PPATK dan penyidik," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavanda dalam keterangan tertulis, Proses ini dilakukan bersama Penyidik dari Polri. 

PPATK telah menangani kasus investasi ilegal tersebut sejak awal tahun dan berjumlah 9 kasus antara lain Robot Trading, Binary Option dan forex Trading dengan nominal transaksi yang dianalisis oleh PPATK diseluruh kasus tersebut mencapai triliun rupiah.

Sesuai dengan tugas dan kewenangannya, PPATK telah memantau aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi ilegal dan bekerjasana dengan penyidik. Penghentian sementara transaksi tersebut dilakukan selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum.

Sebelumnya PPATK menyebut investasi yang diduga ilegal antara lain robot trading atau binary option. Investasi ini melibatkan influencer yang dikenal dengan crazy rich.

Kepada Masyarakat, PPATK mengingatkan agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak memiliki legalitas, menawarkan keuntungan tidak wajar, dan aset dasar tidak jelas karena sepenuhnya merupakan spekulasi yang sangat berisiko. Umumnya investasi demikian dikelola secara tidak transparan dan ilegal dengan menggunakan skema ponzi.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Polisi Blokir 4 Rekening Indra Kenz Senilai Puluhan Miliar

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri memblokir empat rekening Indra Kenz terkait dengan kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo.

Afilitator Indra Kesuma alias Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada kasus ini.

"Terkait dengan apa yang kita sita, sudah kami blokir ada 4 rekening yang kami blokir. Uangnya ada di situ puluhan miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).

Whisnu menerangkan, penyidik telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran uang yang ditampung ke dalam empat rekening tersebut. 

"Kita tidak bisa hitung. Nanti kalau sudah kami buka. Dan kita akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekat. Siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti akan kena," ujar dia.