Sukses

Pemerintah Kantongi PPh Rp 2,46 Triliun Lewat PPS per 5 Maret 2022

Hingga 5 Maret 2022, nilai harta bersih yang diungkap mencapai Rp 23,7 triliun dari program pengungkapan sukarela (PPS).

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 5 Maret  2022, nilai harta bersih yang diungkap mencapai Rp 23,7  triliun dari program pengungkapan sukarela (PPS).

Dikutip dari laman pajak.go.id, Minggu (6/3/2022), Pemerintah berhasil mengumpulkan PPh final sebesar Rp 2,46 triliun. Lalu, untuk deklarasi dalam negeri diperoleh Rp 20,8 triliun, dan deklarasi luar negeri mencapai Rp 1,4 triliun.  

Sedangkan, jumlah harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 1,49 triliun. Adapun yang mengikuti PSS sudah ada 19.423 wajib pajak dengan 21.798 surat keterangan.

Program ini sifatnya terbatas, hanya berlangsung 1 Januari hingga hingga 30 Juni 2022. Pemerintah berharap melalui program ini dapat mendorong aliran modal ke dalam negeri, dan memperkuat investasi di bidang pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan.

Apabila sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan pada saat mengikuti TA 2016 dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 25 persen (Badan), 30 persen (OP), dan 12,5 persen (WP tertentu) ditambah sanksi 200 persen.

Sanksi 200 persen yang dimaksud telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (5) Klaster PPS. Dalam ayat tersebut disebutkan Wajib Pajak yang telah memperoleh surat keterangan PPS Kebijakan I tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Lewat Aplikasi dan Situs

Wajib pajak bisa dengan mudah mengakses PPS,  melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran lewat situs https://pajak.go.id/pps, yang telah dimulai sejak tanggal 1 Januari 2022 lalu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Adapun terdapat dua kebijakan yang diberlakukan dalam PPS ini. Pertama, Wajib Pajak peserta Tax Amnesty baik Pribadi maupun Badan dengan tarif 6 persen hingga 11 persen. Kedua, hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi perolehan harta 2016-2020 dengan tarif 12 persen hingga 18 persen.Â